Warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia yang belum berhasil menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada Sabtu (13/4/2019) lalu dapat melakukan pencoblosan susulan. Pemungutan suara ulang di Sydney:Bawaslu merekomendasikan PPLN Sydney, Australia melalui KPU melakukan pemungutan suara ulang lanjutanWarga yang boleh mencoblos ulang adalah mereka yang pada hari pemungutan suara Sabtu (13/4/2019) sudah datang ke TPS, sudah terdaftar dan mengantri namun belum menggunakan hak pilihnyaPenutupan TPS yang berlokasi di Sydney Town Hall dianggap tidak sesuai ketentuan dan mencederai azas Pemilu yang langsung, umum, bersih dan rahasia (LUBER) oleh Bawaslu

BACA JUGA: Pengalaman Sekali Seumur Hidup: Jadi Petugas TPS di Luar Negeri

Hal ini dimungkinkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan keputusan yang merekomendasikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTB, serta DPK.

Pemilih yang diberi hak memilih adalah pemilih yang telah berada dalam antrian pada hari pemungutan suara Sabtu (13/4/2019) lalu namun belum dapat menggunakan hak pilih karena TPS telah ditutup oleh PPLN.

BACA JUGA: Sebelum Bunuh Istrinya, Pria di Sydney Pelajari Hukuman Perselingkuhan Menurut Islam

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019). Bawaslu telah menerima keterangan dari PPLN Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Fritz.

BACA JUGA: Jerat Leher Pengungsi Afghanistan Dengan Tali Sepatu Dihukum Sebelas Tahun Penjara

Hasil penyelidikan Bawaslu menyimpulkan keputusan PPLN Sydney untuk menutup TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney tidak tepat.

"Penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney itu tidak sesuai prosedur tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya." kata Fritz

Penutupan TPS tersebut diyakini tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Terkait kapan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di Sydney ini akan dilakukan, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan pencoblosan ulang tersebut kepada PPLN Sydney dan KPU.

Sebelumnya kepada ABC, Ketua PPLN Sydney Heranudin mengatakan PPLN Sydney siap pada putusan Bawaslu..

"Namun jika memang harus ada pencoblosan ulang, maka akan butuh yang tidak sebentar untuk persiapan logistik."Petisi online ulang pemilu di Sydney Photo: Sejumlah warga mengunggah foto suasana pencoblosan di TPS Sydney Town Hall. (Foto: Facebook, Ady Hendra)

Sebelumnya pada saat hari pemungutan suara di Sydney, Australia ratusan orang WNI batal menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara sabtu (13/4/2019) setelah PPLN Sydney menutup TPS yang berlokasi di Sydney Town Hall.

Sejumlah video yang beredar memperlihatkan warga Indonesia di Sydney melanjukan aksi protes dengan berteriak-teriak.

Kepada ABC Indonesia, PPLN Sydney membenarkan bahwa penutupan pintu masuk gedung Sydney Town Hall dilakukan pukul 6 sore waktu setempat.

"Sampai jam 6 sore, antrian masih ada tapi kami memutuskan untuk menutupnya atas pertimbangan izin penggunaan gedung yang sudah habis serta faktor keamanan," ujar Heranudin, Ketua PPLN Sydney, Senin siang (15/04/2019)

Keputusan tersebut juga dilakukan setelah adanya musyawarah dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saksi, serta perwakilan dari Mabes Polri yang sedang berada di Sydney.

"Kami menutup pintu gedung, tapi melanjutkan pelayanan bagi mereka yang sudah memasuki dan berada di gedung," jelasnya kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia.

Tidak berselang lama sebuah petisi online beredar di jejaring sosial yang meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia".

Diketahui petisi ini dibuat oleh kelompok komunitas Indonesia di Sydney "The Rock" yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilu.

"Ratusan orang [yang] sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar," tulis petisi tersebut.

"Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia."

Hingga berita ini diturunkan petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 38 ribu orang dengan target diisi oleh 50 ribu orang.

ABC Indonesia tidak dapat memverifikasi apakah hanya mereka yang tinggal di Sydney dan Australia yang ikut "menandatangani" petisi online tersebut.

Sekitar 65.000 warga Indonesia di Australia terdaftar sebagai pemilih tetap untuk Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni lebih dari 25.000 berada di daerah pemilihan New South Wales, Queensland, dan Australia Selatan.

Ikuti berita-berita lainnya dari seputar pemilu Indonesia di Australia hanya di ABC Indonesia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Mengapa Sebagian Pemilih di Indonesia Memilih Golput

Berita Terkait