jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mendengar rekomendasi Bawaslu RI yang menginginkan dilakukan pemungutan suara ulang via pos di Malaysia serta pencoblosan susulan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sydney, Australia.
Menurut dia, KPU fokus mengecek ketersediaan surat suara setelah rekomendasi muncul. Dia berharap, surat suara cukup untuk menggelar pemilihan ulang dan lanjutan.
BACA JUGA: Kasus Malaysia Tunjukkan Buruknya Perencanaan Pemilu 2019
"Mengecek surat suara, kemudian kalau via pos, kan harus macam-macam lagi, surat suara, amplop, dan biaya untuk kirim pos. Biaya kan untuk kirim dan balik," ungkap dia di Jakarta, Selasa (16/4).
BACA JUGA: Silakan Gelar Pencoblosan Ulang Asalkan Hak Pemilih Tak Terabaikan
BACA JUGA: Bawaslu Beri Rekomendasi ke KPU agar Gelar PSU Via Pos di Kuala Lumpur
Hanya saja, Hasyim tidak membeberkan jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk menggelar pemilihan ulang dan lanjutan. Saat ini, fokus KPU menghitung jumlah surat suara di dua kota tersebut.
"Kami cek dulu persiapan surat suara di sana, siapa tahu, setelah kemarin ini kan, sudah ketahuan berapa yang mencoblos," ungkap dia.
BACA JUGA: Beredar Hasil Exit Poll Luar Negeri, Ini Tanggapan KPU
Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan digelar pemungutan suara ulang metode pemilihan pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Rekomendasi dibuat setelah muncul kasus surat suara tercoblos di Malaysia.
Selain itu, Bawaslu RI memberikan rekomendasi menggelar pemungutan suara lanjutan metode TPS di Sydney, Australia. Rekomendasi diberikan setelah banyaknya WNI yang gagal menyalurkan suara meskipun telah lama mengantre di TPS Sydney. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan Gelar Pencoblosan Ulang Asalkan Hak Pemilih Tak Terabaikan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan