jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menyatakan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
Dia menyebutkan formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan, dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
BACA JUGA: Pilkada Kukar: Andi Faisal PDIP Kawal Kemenangan Edi-Rendi
"Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait, dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," kata Puadi saat dihubungi, Minggu (8/12).
Puadi menegaskan warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
BACA JUGA: Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPPÂ Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
Ketentuan itu ialah nama mereka harus tercantum dalam DPT, dan harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," lanjut dia.
BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu.
Menurut dia, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.
“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Kaka Suminta.
Dia menjelaskan undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb.
Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
"Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," jelas dia lagi.
Terkait laporan dari Tim Pemenangan pasangan RIDO mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal itu harus dibuktikan lebih lanjut.
Kaka juga menyebutkan KIPP memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota dan melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," pungkas Kaka Suminta. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra