Bawaslu Salurkan Santunan Kepada Petugas Panwaslu yang Wafat Selama Pemilu 2019

Kamis, 02 Mei 2019 – 22:59 WIB
Pemungutan suara ulang di TPS. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan santunan kepada petugas pengawas pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia selama proses Pemilu serentak 2019. Pemberian santunan diberikan secara simbolis kepada beberapa keluarga petugas Panwaslu yang gugur.

Sisanya, Bawaslu akan mendatangi langsung rumah keluarga petugas Panwaslu yang meninggal dunia, untuk kemudian memberikan santunan.

BACA JUGA: Dulu Empat Provinsi Ini Dimenangi Jokowi, Sekarang Prabowo Berjaya

"Saya kira itu jumlah yang tidak seberapa, tetapi itu bagian dari empati kami untuk para korban. Sekali lagi, kami mendoakan kepada keluarga korban untuk tabah dan bersabar," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan ditemui di kantornya, Kamis (2/5).

BACA JUGA : Anggota Panwaslu yang Meninggal Dunia Sudah 55 Orang

BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi KPU Medan Dijaga Ketat Aparat

Abhan mengatakan, santunan bagi petugas Panwaslu yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Santunan sebesar itu ialah ketentuan yang digariskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sesuai ketentuan Kemenkeu bagi yang meninggal Rp 36 juta, yang dirawat Rp 18,5 juta, yang terluka parah sekitaran Rp 30 juta. Ada kriterianya masing-masing," ucap dia.

BACA JUGA: Ingat Pesan Pak Moeldoko: Negara Diatur Pakai Konstitusi, bukan Ijtimak Ulama

BACA JUGA : Kabar Duka: 33 Petugas Panwaslu Wafat selama Pemilu 2019

Data milik Bawaslu RI, sebanyak 92 petugas Panwaslu meninggal dunia selama proses Pemilu 2019. Terdiri dari 74 laki-laki dan 18 orang perempuan.

BACA JUGA : Pernyataan Menkeu soal Banyak Petugas KPPS, Panwaslu, dan Polri Meninggal Dunia

Menurut Abhan, Bawaslu merasakan duka mendalam atas banyaknya petugas Panwaslu yang meninggal dunia.

"Kami tentu menyampaikan duka yang mendalam atas kawan-kawan kami yang telah mendahului kami semuanya," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ijtimak Ulama III Tuntut Jokowi Didiskualifikasi, Bawaslu: Buktinya Mana?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler