Bawaslu Sarankan KPU Ajukan Perppu

Soal Usulan Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan

Jumat, 16 Januari 2009 – 11:04 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah berupaya mengusulkan agar kursi ketiga yang diraih setiap parpol berdasar suara terbanyak caleg secara khusus diberikan kepada caleg perempuan.
 
Upaya KPU itu kemarin langsung ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyarankan agar usul KPU itu diajukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sekalian

BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS

’’Tetapi, saya belum tahu mekanisme seperti apa yang akan dilakukan KPU,’’ ujar Hidayat setelah peresmian kantor tetap Bawaslu di Jakarta kemarin (15/1)

 
Menurut Hidayat, usul KPU tersebut belum disampaikan ke Bawaslu

BACA JUGA: Anggaran Kampanye Caleg Harus Diaudit

’’Hanya, menurut saya, logikanya belum nyambung karena suara terbanyak pemenangnya kan tidak memandang gender,’’ tandasnya.

Tetapi, Hidayat mengatakan, jika usul tersebut didasarkan pada semangat affirmative action atau tindakan khusus sementara, Bawaslu bisa memahami
Namun, kata dia, biar aman KPU harus mengusulkan aturan itu ditetapkan dalam peraturan yang setara undang-undang

BACA JUGA: KPU Minta Bantuan TNI


 
"Kalau cuma peraturan KPU, saya rasa tidak cukupLevelnya harus perppu atau revisi UU (Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, Red),’’ kata mantan peneliti The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) itu.
 
Menurut dia, potensi aturan itu bakal digugat akan besarSemangat yang diusung saat ini adalah suara terbanyak. ’’Caleg yang seharusnya mendapatkan kursi ketiga itu bakal menggugat KPU,’’ lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pada Selasa (13/1) mewacanakan usul tersebut dalam forum diskusiMenurut dia, putusan MK memang telah mengakomodasi suara terbanyakNamun, semangat affirmative action dalam UU Pemilu masih adaIndikasinya, MK tidak membatalkan pasal 53 dan 55 UU Pemilu, tentang keterwakilan 30 persen perempun dan sistem zipper
 
"Jika ada tiga jatah kursi yang didapatkan parpol dalam satu dapil, satu kursi harus diserahkan kepada perempuanMeski perempuan itu bukan pengumpul suara terbanyak di urutan ketiga,’’ ujar Hafiz saat itu.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jeirry Sumampow menyatakan mendukung usul KPU tersebutUsul tersebut sangat sesuai dengan semangat affirmative action yang masih ada dalam UU PemiluNamun, ide itu tidak maksimal jika dilaksanakan di lapangan nanti’’Pengalaman 2004, jarang satu parpol dapat tiga kursi dalam satu dapil,’’ katanya(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler