Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan

Dalam Penerapan Suara Terbanyak

Rabu, 14 Januari 2009 – 11:11 WIB
JAKARTA – Ada kabar menggembirakan bagi para caleg perempuanKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, semangat affirmative action yang mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam parlemen tidak boleh luntur

BACA JUGA: Gerindra, PDIP, dan PKS Belum Laporkan Rekening Kampanye

Meski, dalam Pemilu 2009 nanti diterapkan sistem suara terbanyak


"Kami sedang membahas aturan, kalau parpol memenangi tiga kursi di suatu dapil, satu kursi harus diberikan kepada perempuan yang memperoleh suara terbanyak di dapil itu,’’ katanya dalam Forum PPP Mendengar bertajuk Pemilu Molor, Indonesia Tekor di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, kemarin (13/1).
 
Menurut Hafiz, aturan main tersebut sejalan dengan ketentuan UU Pemilu mengenai keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan partai politik

BACA JUGA: KPU Minta Perppu Untuk Perbarui DPT

Meski sistem nomor urut dihapus, pasal yang mengatur 30 persen keterwakilan perempuan tetap berlaku.

"Sebenarnya ini sudah lama kami diskusikan
Kalau divoting sekarang di internal anggota KPU pasti menang

BACA JUGA: KPU Cabut Usulan Perpres Tunjuk Langsung

Kalau ada masukan dasar hukumnya, kami pasti terima,’’ ujarnya.

Dia menyadari, gagasan yang mengharuskan diberikannya ’’kursi ketiga’’ kepada caleg perempuan pasti menimbulkan polemikDia lantas membuat simulasi sederhana.

Hafiz mencontohkan, ada tiga caleg laki-laki dari parpol A yang memperoleh suara terbanyak di dapil ZCaleg pertama mendapat 50 ribu suara, caleg kedua mendapat 40 ribu suara, caleg ketiga mendapat 30 ribu suaraSementara itu, suara caleg perempuan dari parpol A di dapil Z yang terbesar hanya 10 ribu suara.

Bila mengacu pada konsep ’’kursi ketiga’’ harus diberikan kepada caleg perempuan, caleg laki-laki yang memperoleh 30 ribu suara tentu harus melepaskan kursinya kepada caleg perempuan yang meraup 10 ribu suara’’Kami menghadapi dilema itu,’’ ungkapnya

Ahli hukum tata negara Universitas Indonesia Satya Arinanto yang hadir sebagai pembicara menjelaskan, pemilu di Indonesia sebenarnya masih belum menggunakan sistem suara terbanyak murniPutusan MK yang menerapkan sistem suara terbanyak itu, kata dia, hanya menghapus sistem nomor urutBukannya menghapus pasal mengenai keterwakilan perempuan 30 persen.

"Jadi, rasio satu banding tiga itu tetap berlakuSatu perempuan di antara dua laki-lakiSetidaknya sampai ada orang yang mengajukan gugatan lagi ke MK tentang affirmative action untuk perempuan di parlemen dan MK mengabulkannya,’’ ujarnya
 
Menurut Satya, KPU masih bisa mengusulkan aturan main yang mengharuskan diberikannya ’’kursi ketiga’’ kepada perempuan itu agar sekalian masuk Perppu Pemilu.

Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin mendukung gagasan yang dilontarkan KPU"Asalkan, dengan catatan, partainya mendapat tiga kursi di dapil yang sama,’’ tegas Lukman yang juga ketua Fraksi PPP di DPR tersebut(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Sengketa Pemilu Diperpendek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler