SE Mendagri yang bersifat segera itu sekaligus menjadi jawaban dari dua surat KPU yang dilayangkan pada bulan Mei dan Agustus tahun lalu
BACA JUGA: Anggaran Kampanye Caleg Harus Diaudit
Satu surat KPU yang bernomor 908/15/V/2008 tanggal 12 Mei 2008, berisi tentang permohonan bantuan dan fasilitas Depdagri untuk Pemilu 2009.Sedangkan satu surat dari KPU yang bernomor 2486/15/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008, KPU juga meminta bantuan fasilitasi Depdagri terutama penggunaan kantor kecamatan sebagai Sekretariat PPK dan kantor kelurahan sebagai sekretariat PPS
"Melalui SE tersebut maka keberadaan PNS dan guru di daerah dapat didayagunakan untuk kepentinagn Pemilu, " ujar Mardiyanto kepada wartawan usai meresmikan tiga daerah otonm baru di Depdagri, Kamis (15/1).
Mendagri dalam SE yang diterbitkannya meminta Pemda menyediakan dua personel untuk staf skretariat PPK, satu orang untuk sekretaris PPS dan dua orang untuk sekretariat PPS
BACA JUGA: KPU Minta Bantuan TNI
Dalam pengisian secretariat PPK dan PPS tersebut, Mendagri minta Pemda mendayagunakan PNS ataupun guru yang dinilai cakap dan dapat menjaga netralitas.Mendagri juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan itu Pemda diminta tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota
Meski demikian Mendagri tak mau jika SE tersebut ditafsirkan sebagai intervensi pemerintah atas penyelenggaraan pemilu
BACA JUGA: Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan
"Saya tak mau dituding melanggar UU, tetapi saya berkepentingan Pemilu berjalan dengan baik," tandasnya.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra, PDIP, dan PKS Belum Laporkan Rekening Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi