Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS

Kamis, 15 Januari 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerahMelalui SE bernomor 270/150/SJ tanggal 12 Januari 2009, Mendagri memerintahkan para kepala daerah untuk melakukan pengisian personel sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

SE Mendagri yang bersifat segera itu sekaligus menjadi jawaban dari dua surat KPU yang dilayangkan pada bulan Mei dan Agustus tahun lalu

BACA JUGA: Anggaran Kampanye Caleg Harus Diaudit

Satu surat KPU yang bernomor 908/15/V/2008 tanggal 12 Mei 2008, berisi tentang permohonan bantuan dan fasilitas Depdagri untuk Pemilu 2009.

Sedangkan satu surat dari KPU yang bernomor 2486/15/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008, KPU juga meminta bantuan fasilitasi Depdagri terutama penggunaan kantor kecamatan sebagai Sekretariat PPK dan kantor kelurahan sebagai sekretariat PPS
Dalam surat yang sama KPU juga meminta fasilitasi tentang staf kantor kecamatan dan kelurahan untuk diperbantukan di sekretriat PPK dan PPS masing-masing tiga orang.

"Melalui SE tersebut maka keberadaan PNS dan guru di daerah dapat didayagunakan untuk kepentinagn Pemilu, " ujar Mardiyanto kepada wartawan usai meresmikan tiga daerah otonm baru di Depdagri, Kamis (15/1).

Mendagri dalam SE yang diterbitkannya meminta Pemda menyediakan dua personel untuk staf skretariat PPK, satu orang untuk sekretaris PPS dan dua orang untuk sekretariat PPS

BACA JUGA: KPU Minta Bantuan TNI

Dalam pengisian secretariat PPK dan PPS tersebut, Mendagri minta Pemda mendayagunakan PNS ataupun guru yang dinilai cakap dan dapat menjaga netralitas.

Mendagri juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan itu Pemda diminta tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota
Adapun batas akhir bagi Pemda dalam pengisian secretariat PPK dan PPS, Mendagri meminta hal tersebut dituntaskan selambat-lambatnya pada 20 Januari ini.

Meski demikian Mendagri tak mau jika SE tersebut ditafsirkan sebagai intervensi pemerintah atas penyelenggaraan pemilu

BACA JUGA: Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan

"Saya tak mau dituding melanggar UU, tetapi saya berkepentingan Pemilu berjalan dengan baik," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra, PDIP, dan PKS Belum Laporkan Rekening Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler