Bawaslu Sebut ada Eks Anggota PPLN di Malaysia Melakukan Pidana, Waduh

Selasa, 27 Februari 2024 – 09:41 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut satu dari tujuh eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, melakukan pelanggaran pidana.

"Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI. Mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).

BACA JUGA: Bawaslu Sentil KPU soal Sirekap, Begini

Walakin, Bagja menekankan bahwa mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu, melainkan pidana umum yang lain.

"Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU," tuturnya.

BACA JUGA: Kasus Penggelembungan Suara di Nganjuk Jatim Melibatkan PPK dan Pengawas, Alamak

Bagja lantas menjelaskan bahwa mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri. Akan tetapi, yang bersangkutan belum mendapatkan hukuman.

"Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga," kata dia.

BACA JUGA: Viral Santri Asal Banyuwangi Tewas Dianiaya di Kediri, Ini 4 Tersangkanya

Selain itu, Bagja mengatakan bahwa proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

"Makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. Kan, saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu, kan, harus tanggung jawab di sini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasyim menjelaskan bahwa penonaktifan itu terkait dengan masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.(fat/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler