Bawaslu Selidiki Guru yang Doktrin Siswa Agar Benci Jokowi

Jumat, 12 Oktober 2018 – 23:11 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/10) ini.

Kedatangannya untuk membicarakan insiden seorang guru berinisial N di SMA 87 Jakarta karena diduga telah mendoktrin muridnya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Bawaslu Diminta Fair soal Lokasi Kampanye

"Kami sampaikan yang di Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum guru di SMA 87," kata Puadi di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10)

Dia menyampaikan, atas adanya insiden itu, pihaknya telah meminta N dan Kepala Sekolah SMA 87 hadir ke Bawaslu DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pemilu Rawan Juga Dipicu Belum Selesainya Perekaman e-KTP

Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari adanya unsur pelanggaran pemilu.

“Mereka kami minta hadir Senin pekan depan,” imbuh dia.

BACA JUGA: Ini Daerah Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Pemilu

Tak hanya pihak sekolah, Bawaslu DKI pun turut memanggil pelapor. Jika ditemukan tindak pelanggaran pemilu, maka penanganan hukum dilakukan dalam waktu 1x24 jam di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun, apabila tak ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya tak akan memproses lebih lanjut kasus itu.

"Kalau ada dugaan pelanggaran pemilu, bisa kami rekomendasikan kepada pelanggaran kepada UU lainnya,” tegas dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Pelototi Akun Penebar Kampanye Hitam di Medsos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler