Bawaslu Serahkan Dokumen Setebal 151 Halaman ke MK Terkait Gugatan Pilpres

Rabu, 12 Juni 2019 – 19:05 WIB
Kondisi depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (23/5) siang. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Rabu (12/6) ini.

Abhan datang ke MK untuk menyerahkan keterangan yang tertuang dalam dokumen setebal 151 halaman dan 141 alat bukti terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

BACA JUGA: Tim Prabowo Persoalkan Pencalonan Kiai Maruf, KPU: Kok Baru Sekarang?

BACA JUGA : Bawaslu Putuskan 114 Kasus Pidana Pemilu

Dalam sidang PHPU untuk Pilpres 2019, Bawaslu tercatat sebagai pihak pemberi keterangan.

BACA JUGA: Resmi Diregistrasi, Ini Delapan Tuntutan Tim Prabowo - Sandi di MK

Sementara itu, termohon dalam sidang PHPU untuk Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan, karena pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 14. Jadi, hari ini kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu," ucap Abhan ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu ini.

BACA JUGA: 12 Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan saat Sidang di MK

BACA JUGA : Bawaslu Temukan 10 Ribu Kasus di Jatim

Abhan menjelaskan keterangan Bawaslu yang tertuang dalam dokumen itu, berisi empat hal. Satu di antaranya, keterangan Bawaslu tentang hasil kerja mengawasi jalannya pelaksanaan Pilpres 2019,.

"Tentu hasil pengawasan di tahapan Pilpres, dari tahapan awal, sampai tahapan kemarin rekapitulasi," ucap dia.

Selanjutnya, kata dia, keterangan berisi tentang tindak lanjut Bawaslu atas temuan dugaan pelanggaran Pilpres 2019. Bawaslu membeberkan jumlah penyelesaian dugaan pelanggaran Pilpres 2019.

Selanjutnya, kata dia, keterangan Bawaslu memuat jawaban atas dalil yang diajukan pemohon ketika mengajukan PHPU Pilpres 2019 di MK.

"Jadi di dalam permohonan pemohon, ada yang sampaikan soal Bawaslu, maka kami menjawab di jawaban kami ini di keterangan," ucap dia.

Terakhir, ungkap dia, keterangan berkaitan dengan jumlah dan jenis pelanggaran selama Pilpres 2019. Hal itu dimasukkan Bawaslu karena pemohon memasukkan dalil jumlah pelanggaran Pilpres 2019.

"Keterangan kami ini, kami sampaikan rangkap dua belas keterangan setebal 151 halaman. Kemudian kami juga menyertai dengan alat bukti, alat bukti kami ada 134 alat bukti. Itu yang kami serahkan hari ini," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono: Jokowi - Maruf Harus Didiskualifikasi!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler