jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meyakini, beban tambahan melatih saksi dari partai politik yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan mengganggu tugas pengawasan lembaga yang dipimpinnya.
"Saya kira tidak mengganggu, sepanjang masalah teknis wilayah mereka (parpol,red). Yang penting kami hadir untuk memberikan materi," ujar Abhan di Jakarta.
BACA JUGA: Banyak Daerah Belum Bereskan Pembahasan Anggaran Pilkada
Bahkan jika nantinya diberi anggaran untuk membuat buku panduan bagi saksi parpol, kata Abhan, Bawaslu juga siap melakukannya.
"Bawaslu pada prinsipnya mendorog saksi parpol yang ada di TPS betul-betul memiliki kualifikasi, memahami tugas dan fungsinya," ucap Abhan.
BACA JUGA: Ingat, Ini Imbas Jika Anggaran Pengawasan Pilkada Terlambat Dicairkan
Menurut Abhan, ketika saksi di TPS memahami aturan dengan baik, maka segala persoalan yang timbul dapat diselesaikan di tingkat bawah.
"Sebelumnya kami juga sering diundang oleh parpol untuk memberikan materi pengawasan bagaimana menjadi saksi di TPS. Jadi sekarang kalau memang mau diformalkan dalam undang-undang, kami siap," kata Abhan.
BACA JUGA: Pengaduan ke DKPP Melonjak setelah Gugatan di MK Ditolak
Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu telah menyetujui sejumlah hal, di antaranya membebankan tanggung jawab pelatihan saksi dari partai politik di TPS kepada Bawaslu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Siap Kerahkan Banser
Redaktur & Reporter : Ken Girsang