jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal meningkatkan sosialisasi informasi tentang peran lembaga yang kini dipimpin Harjono itu ke masyarakat. Hal itu untuk memberi pemahaman ke publik bahwa DKPP bukanlah lembaga yang berwenang menentukan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut anggota DKPP Ida Budhiati, selama ini ada kecenderungan pengaduan ke DKPP meningkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil pilkada. Biasanya, yang mengadu merupakan pihak-pihak yang gugatannya ditolak oleh MK.
BACA JUGA: Lima Tahun Eksis, DKPP Pecat 448 Penyelenggara Pemilu
"Kami meyakini, apabila keputusan DKPP didukung media, maka akan menjadi pencerahan pada masyarakat. Sekaligus juga ada edukasi pada penyelenggara," ujar Ida di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Mantan komisioner KPU itu menyadari, tingginya pengaduan biasanya didasari harapan akan terpenuhinya hak-hak konstitusional para pihak yang merasa dizalimi dalam penyelenggaraan pemilihan. Sayangnya, banyak yang kurang memahami bahwa DKPP hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.
BACA JUGA: Harjono Senang Terima Warisan Prof Jimly
"Kami memahami, harapan pengadu selalu tinggi dalam menuntut kembali hak-hak konstitusional mereka. Tapi perlu diketahui ada lembaga lain yang diberi otoritas untk itu. Misalnya ke Bawaslu, pengadilan tata usaha maupun hingga ke Mahkamah Agung," pungkas Ida.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tujuh Anggota DKPP Baru Dilantik Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Berhentikan 9 Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang