Bawaslu Siap Tindak Parpol Bandel

Kamis, 06 Maret 2014 – 20:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) dan Komisi Informasi Publik (KIP), terkait moratorium iklan kampanye dan politik, bukan untuk menghukum partai politik peserta pemilu maupun lembaga penyiaran.

SKB diterbitkan, kata Muhammad, dalam rangka penegakan hukum pemilu, khususnya terkait dengan kampanye di media.

BACA JUGA: Perlu Antisipasi Jokowi-Ahok Tak Maju di Pipres

“Jadi kita tidak bermaksud menghukum atau membatasi atau mencari kesalahan. Saya kira jauhlah dari paradigma yang seperti itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut Muhammad, dalam rangka penegakan hukum pemilu, SKB dilahirkan dengan tujuan mencegah parpol memasang iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Karena itu  dalam SKB tidak diatur pasal-pasal pengenaan sanksi. Namun hanya diharapkan lahirnya respon positif dan kesadaran dari seluruh peserta pemilu.

BACA JUGA: Fraksi PDIP Anggap Revisi RTRW tak Perlu Persetujuan DPR

“Kalau mencegah kita semua punya tanggung jawab. Jadi tidak hanya lembaga penyiaran dan lembaga informasi. Selain itu terkait tujuan pencegahan, tidak ada pasal-pasal yang ingin kita kenakan. Tidak ada warning-warning, menakut-nakuti segala macam,” katanya.

Meski demikian bukan berarti dengan kehadiran SKB kata Muhammad, parpol bebas memasang iklan di luar jadwal. Gugus tugas Bawaslu, KPI, KIP dan KPU kata Muhammad, tetap akan melakukan penindakan jika parpol tidak mengindahkan SKB.

BACA JUGA: Rusdi Kirana Yakin PKB Tembus Lima Besar

“Kalau kita mau jujur nih, anak SD pun tahu iklan kampanye itu (yang selama ini banyak disiarkan di sejumlah media massa) bukan lagi berbau kampanye, tapi sudah kampanye. Jadi Bawaslu berdasarkan UU yang ada akan melakukan pencegahan dalam koridor gugus tugas. Kemudian akan melakukan penindakan ketika pencegahan tidak efektif,” katanya.

Menurut Muhammad, Bawaslu akan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif, jika terjadi pelanggaran. Sanksinya dapat berupa pidana. Karena itu mengimbau parpol dapat memenuhi ketentuan yang ada.

“Kita berharap penindakan tidak sampai kita lakukan sampai ke masa kampanye terbuka 16 Maret. Sekali lagi ini adalah imbauan moral dan kesadaran kita semua untuk memberikan pendidikan politik yang cerdas, yang sehat kepada masyarakat,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi RTRW Mentah di Paripurna, Komisi V DPR Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler