Bawaslu Sidik Spanduk Bermasalah

KPU Mangkir dari Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2009 – 11:13 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menganggap serius munculnya spanduk sosialisasi yang menguntungkan pasangan calon SBY-BoedionoSayang, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota Endang Sulastri yang dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi Senin (29/6) mangkir

BACA JUGA: Debat Capres-Cawapres Tanpa Iklan


 
"Memang hari ini dipanggil
Namun, staf (KPU) di sana mengatakan tidak bisa hadir karena ke luar kota," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (29/06)

BACA JUGA: Nama Ganda di DPT Capai 20 Persen


 
Berdasar informasi yang dihimpun, Hafiz saat ini berada di Kendari, Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Endang berada di Makassar, Sulawesi Selatan

BACA JUGA: KPU Jatim Pertanyakan Temuan Data NIK Ganda

Keduanya menyosialisasikan pilpresRencananya, keduanya dipanggil ulang pada Rabu (1/7).
 
Wirdyaningsih menyatakan, Bawaslu memerlukan keterangan langsung dari komisioner KPU tersebutKPU sudah mengakui bahwa spanduk sosialisasi "contreng kolom kedua" itu dikeluarkan langsung oleh KPU
 
Bagi Bawaslu, spanduk itu menyesatkan dan tidak netralPemilih bisa terpengaruh untuk mencontreng kolom nomor dua tersebutDalam surat suara yang asli, pasangan calon di kolom itu adalah capres dan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono"Dengan spanduk itu, bagi orang awam, mereka punya asumsi apa pun yang dicontreng mau nomor, mau foto, dianggap sah di nomor dua," ujarnya mengingatkan.
 
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan spanduk tak netral tersebut muncul kali pertama di Provinsi LampungBerturut-turut kemudian, Bawaslu juga mendapatkan laporan dari panwas di Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan.
 
Wirdyaningsih menyatakan, tindakan pertama yang sudah dilakukan adalah meminta panwas daerah untuk mencabut spanduk bermasalah ituPencabutan tersebut tentu tidak sembaranganBawaslu meminta panwas berkoordinasi dengan KPU daerah untuk memproses pencopotan spanduk itu"Sebab, panwas tidak bisa serta-merta mencabutBisa dianggap merusak nanti," jelasnya.
 
Terpisah, anggota KPU Syamsulbahri mengungkapkan, KPU sudah mengeluarkan surat edaran pencabutan spanduk ituDia menegaskan, spanduk sosialisasi pilpres tersebut dibuat sebelum masa penetapan pilpres diumumkan KPUTermasuk, penetapan nomor urut pada 30 Mei lalu"Itu murni sosialisasi kepada pemilih, tidak ada maksud lain," jelas Syamsul(bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga 2,2 Juta NIK Ganda di Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler