Nama Ganda di DPT Capai 20 Persen

KPU Bisa Dipidanakan

Jumat, 26 Juni 2009 – 22:08 WIB

JAKARTA -- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih sarat dengan masalahHal ini disayangkan oleh banyak pihak, karena KPU nampaknya tidak belajar dari pengalaman pelaksanaan pilleg lalu dimana DPTnya juga bermasalah

BACA JUGA: KPU Jatim Pertanyakan Temuan Data NIK Ganda

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N
Gumay menyebutkan, masih ditemukan nama-nama ganda dalam DPT yang disusun KPU untuk pilleg lalu

BACA JUGA: Diduga 2,2 Juta NIK Ganda di Jatim

Persentase nama-nama ganda itu, mencapai 15-20 persen.

“Jika tidak dibenahi maka bisa digunakan untuk melakukan kecurangan-kecurangan atau kalaupun sudah dilakukan jujur tetap saja ada masalah, kesan bahwa ada kecurangan nantinya tidak bisa dihindari
Angka 15-20 persen ini cukup tinggi jika melihat jumlah total DPT mencapai 176 juta orang,” ujar Hadar dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), bertema 'DPT, Potensi Golput, Elektabilitas Capres/Cawapres' di Jakarta, Jumat (26/6).

DPT ganda, kata Hadar, secara otomatis juga akan merugikan masyarakat lainnya yang tidak terdaftar dalam DPT

BACA JUGA: KPU Tak Kompak Soal Perppu KTP

“Kalau ada yang dobel seperti itu, maka tentunya akan ada nama-nama yang tidak terdaftarIni merugikan masyarakat, karena itu harus terus diperjuangkan agar DPT yang dibuat benar-benar bisa memberikan ruang kepada rakyat untuk menggunakan haknya,” kata Hadar.

Dia mengharapkan agar KPU benar-benar bekerja keras untuk menyelesaikannya, karena KPU mengetahui persis kesalahan ituJika diabaikan maka tidak tertutup kemungkinan KPU bisa dipidanakan“Info yang saya dapatkan, KPU memiliki semacam DPT tool atau software untuk mengetahui apakah ada DPT dobel atau tidakJadi jika sudah tahu tapi tidak dibenahi berarti telah ada unsur kesengajaan,” katanya lagi.

Menjawab pertanyaan prihal warga yang tidak terdaftar di DPT agar bisa tetap memilih, Hadar mengatakan sebaiknya pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk ituDia berharap, perppu mengatur bahwa masyarakat yang tidak terdaftar tetap datang ke TPS"Jika semua yang terdaftar sudah menggunakan haknya, maka selanjutnya berikan hak bagi mereka yang tidak terdaftar tadiSelesai," saran Hadar.

Di tempat terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Daniel Zuchron, mengatakan, KPU tetap tidak bisa bekerja maksimal dalam hal pendataan dan penyusunan DPT“Masih banyak pemilih yang tidak terdaftar,” ujar Daniel pada acara diskusi bertema “Solusi Menyelamatkan Hak Politik Rakyat pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”, di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah.

Berdasarkan pemantauan dan laporan Posko JPPR, lanjut Daniel, jumlah pemilih potensial yang belum masuk DPT pilpres terdapat di daerah Barito Selatan (19 orang), Kuala Kapuas (14 orang), Palangkaraya (15 orang), Kotim atau Bamang Hilir (23 orang), Ketapang (11 orang), Kota Besi (8 orang), dan Pulang Pisau (41 orang).

Menurut Daniel, secara kuantitatif, jumlah pemilih potensial yang melapor ke posko JPPR memang terlihat sedikit bilai dibandingkan jumlah pemilih dalam DPT pilpres yang mencapai 171 juta orang“Masalahnya bukan sedikit atau banyak, tapi ini kan soal pemenuhan hak politikPerlu dipertimbangkan juga mereka yang tidak terdaftar tapi tidak tahu atau tidak melapor,” imbuh Daniel.

Karena itu, Daniel menyarankan, KPU hendaknya mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membolehkan kartu identitas sebagai tanda sah mengikuti pemilihan“Identitasnya tentu yang sah, seperti KTP atau paspor, serta ada aturan tentang penggunaan identitas tersebut di TPS,” ucap Daniel.

Perppu KTP, kata Daniel, merupakan langkah yang pas agar para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT bisa terjaring untuk mengikuti pemilihanDikatakan, apabila KPU tidak mampu memperjuangkan penerbitan perppu KTP, maka seharusnya lembaga pelaksana pemilu tersebut harus mampu melakukan verifikasi dan audit ulang terhadap DPT yang sudah disahkan pada tanggal 31 Mei lalu“Setelah itu secepatnya DPT dibuka kepada publik biar segera mendapatkan responKalau KPU bisa memverifikasi temuan pemilih ilegal yang jumlahnya 25 ribu, sekalian saja diverifikasi ulang semuanya,” tandas Daniel(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cocokkan Data Pejabat BUMN di Timses Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler