JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan telah menutup kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan capres Megawati SoekarnoputriKetua Pokja Pengawasan Kampanye Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu tidak dapat sepenuhnya membuktikan bahwa Megawati mengajak untuk memilih saat pertemuan yang dikemas acara memasak pada 7 Juli lalu.
"Hasil keputusan pleno mengatakan, apa yang dilakukan ibu Megawati tidak bisa dikategorikan bentuk kampanye," kata Wirdyaningsih saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/7)
BACA JUGA: KPU Siap Laksanakan Putusan MA
Pertemuan Megawati dengan internal itu dilaporkan oleh tim kampanye nasional SBY-Boediono juga pada 7 Juli.Wirdyaningsih mengatakan, orasi Megawati dapat dikategorikan kampanye
BACA JUGA: Tim Mega-JK Rapatkan Barisan
Unsur memberatkan, antara lain, pengucapan frasa "rakyat Indonesia sebangsa dan setanah air" oleh MegawatiBACA JUGA: KPU Siap Penuhi Panggilan Bawaslu
"Itu masuk unsur kampanye," terangnyaNamun, faktor yang meringankan adalah ketiadaan ajakan untuk memilih pasangan iniYang ada dalam pernyataan Megawati dan Prabowo dalam acara memasak tersebut adalah ajakan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan hak pilih"Ada tiga ahli yang kami mintai pendapatDua orang menyatakan bahwa unsur kumulatif kampanye tak terpenuhi," katanyaUnsur kumulatif itu, antara lain, ajakan untuk memilih dirinya, pemaparan visi misi, dan kesengajaan menghadirkan orang untuk diajak.
Tiga ahli yang dimintai pendapatnya oleh Bawaslu untuk kasus tersebut adalah Ramlan Surbakti (mantan wakil ketua KPU untuk Pemilu 2004) dan dua pakar komunikasi Ade Armando dan Bachtiar Ali
Dua di antara ketiga pakar menyatakan, itu bukan unsur kampanyePada intinya, para ahli itu pun menyampaikan bahwa penggunaan frasa "rakyat Indonesia sebangsa dan setanah air" adalah lazim oleh Megawati"Di mana pun, Megawati selalu bilang begitu," jelasnya.
Pleno Bawaslu terkait putusan itu digelar Selasa (14/7)Keputusan Bawaslu tak menindaklanjuti laporan dari kubu pasangan SBY-Boediono itu, ujar Wirdyaningsih, juga mempertimbangkan pengalaman berhadapan dengan kepolisian sebagai penyidik pidana pemiluMenurut dia, polisi selalu meminta kecukupan bukti yang sangat kuat"Termasuk terpenuhinya unsur kumulatif (ajakan memilih) itu," ujar dia(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Segera Panggil KPU
Redaktur : Tim Redaksi