"Selambat-lambatnya tanggal 20 (Juli, Red) sudah ada putusan," kata Hafiz menjelang rapat pleno pembahasan putusan MK dan MA di ruang sidang KPU, Jakarta, kemarin (14/7)
BACA JUGA: Tim Mega-JK Rapatkan Barisan
Seperti yang telah diberitakan, putusan MK pada 11 Juni mengubah tafsir pasal 205 ayat 5, 6, dan 7 UU Pemilu 10/2008 terkait cara penghitungan kursi tahap ketigaSementara itu, putusan MA pada 18 Juni membatalkan pasal 25 ayat 1 b (bukan pasal 25 ayat 1 a, b, dan c, Red) Peraturan KPU 15/2009
BACA JUGA: KPU Siap Penuhi Panggilan Bawaslu
Pasal 25 ayat 1 b mengatur cara mengalokasikan kursi dengan melihat perbandingan suara antarparpol dalam satu dapilHafiz mengatakan, KPU sedikit banyak sudah mendapatkan maksud dari amar putusan MK
BACA JUGA: Bawaslu Segera Panggil KPU
Pada intinya, suara kursi tahap ketiga ditetapkan dengan menghitung seluruh sisa suara parpol dari seluruh daerah pemilihan di satu provinsiItu berbeda dengan tafsir KPU yang dulu bahwa suara parpol yang dihitung pada tahap ketiga hanya suara parpol di dapil yang memiliki sisa saja.Meski ada perubahan tafsir pasal 205, MK tidak mengubah satu pun bunyi peraturan 15/2009"Malahan, MK menegaskan bahwa peraturan KPU (15/2009) sudah benar," kata HafizItu tercantum dalam putusannya bahwa MK tidak mengubah satu pun isi pasal dalam Peraturan KPU 15/2009Itu berarti, ada penegasan dari MK bahwa apa yang digariskan KPU dalam peraturannya sudah benarNamun, dengan adanya putusan dari MA, ternyata ada perbedaan penafsiranFaktanya, MA memutuskan ada salah satu pasal yang bertentangan dengan UU Pemilu"Nah, inilah yang membuat perbedaan karena kami belum mendapatkan salinan resmi putusannya," kata Hafiz.
Hafiz menjamin, KPU akan tetap melaksanakan dua putusan tersebutKarena sifat peraturan KPU yang teknis, Hafiz memprediksi akan ada perubahan komposisi kursi, termasuk calon"Kalau satu pasal saja dibatalkan, kemungkinan berubahNamun, kami belum menghitung mana parpol atau calon yang mendapatkan kursi," terangnya.
Dia mengatakan, semua perubahan penetapan oleh KPU nanti bergantung kepada amar putusan MAJika MA memerintah KPU membuat aturan baru, komisi tersebut tentu wajib merumuskan model baru pengalokasian kursi tahap ketigaBerbeda pula jika MA hanya membatalkan salah satu pasal, tanpa memberikan teknis kepada KPU?Yang pasti, jangan ganti-ganti peraturanApa pun amar putusan, laksanakan secepatnyaIni kan perlu perhitungan yang efisien, supaya tidak mengganggu tahapan," tandasnya.
Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, jika dipahami, putusan MA bisa jadi bertentangan dengan putusan MKSebab, MK menegaskan telah membenarkan peraturan KPU, hanya penafsiran yang berbedaNamun, ternyata MA melalui putusannya tidak sependapat"Artinya, dalam melihat peraturan KPU, MK dan MA memiliki pandangan berbeda," ujar Andi.
Putusan MK dan MA sama-sama menyangkut peraturan 15/2009, namun berbeda tafsirAndi menyatakan, KPU perlu mengkaji dalam konteks seperti apa KPU harus melaksanakan putusan MKJuga, dalam hal yang bagaimana KPU wajib melaksanakan putusan MA"Apa bisa dilaksanakan dua-duanya, kami lihat dulu," terang Andi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay berharap, KPU tidak buru-buru mengubah hasil pemiluTermasuk, penetapan kursi yang sudah dibuat sebelumnyaSebab, menurut dia, hal itu justru bisa berpotensi memunculkan ketidapastian terhadap hasil pemilu"Sebaiknya, KPU mengajak MA dan MK duduk bareng dulu," ujar Hadar di Jakarta, kemarinDari pertemuan diharapkan bisa dicari jalan keluar terbaik pasca keluarnya putusan MA soal mekanisme mengalokasikan kursi pada tahap ketiga tersebut.
Selain itu, Hadar menyarankan KPU untuk bisa meyakinkan MA bahwa keputusan tersebut sulit dilaksanakan karena pemilu sudah ditetapkan"Entah bagaimana solusinya, duduk bersama lah," tandasnyaTerkait interpretasi bahwa putusan MA tersebut berbeda dengan putusan MK sebelumnya, Hadar berbeda pandangan dengan KPUMenurut dia, putusan MK yang dikeluarkan sekitar pertengahan Juni lalu itu tidak mencakup pokok-pokok masalah yang diputuskan MA saat iniMekanisme alokasi kursi yang diputuskan MA saat ini tidak masuk materi judicial review di MK saat itu"Tidak ada yang bertentangan karena putusan MA sekarang di luar wilayah putusan MK sebelumnya," tegasnya(bay/dyn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
Redaktur : Tim Redaksi