JAKARTA - Kubu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (Mega-Pro) dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu presiden (pilpres)Kedua kubu itu kemarin mengadakan sinkronisasi data yang mereka miliki.
Acara tertutup tersebut berlangsung di Wisma Fajar, Senayan, Jakarta
BACA JUGA: KPU Siap Penuhi Panggilan Bawaslu
Hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Koordinator Advokasi Tim Mega-Prabowo Gayus Lumbuun, Sekretaris II Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo Hasto Kristianto, dan Anggota Advokasi Tim Hukum JK-Wiranto Chairuman Harahap"Kami kumpulkan bukti-bukti bersama untuk disinkronisasi dan dibahas lebih lanjut," ungkap Hasto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7)
BACA JUGA: Bawaslu Segera Panggil KPU
Bukti-bukti bersama yag dikumpulkan itu adalah indikasi kecurangan pelaksanaan pilpres.Menurut Hasto, hingga saat ini, kedua tim sama-sama sudah mengantongi bukti-bukti hukum material dugaan kecurangan
BACA JUGA: MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
"Nah, di sini tadi kami berusaha menyamakan persepsi bagaimana tahap pemilu ini bisa dikawal bersama," tambah Hasto.Sebelumnya, tim hukum Mega-Prabowo beberapa kali melansir temuan dugaan pemilih ganda di berbagai daerahKini, total bukti data pemilih ganda yang dimiliki sudah 6 jutaTemuan tersebut rencananya dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU pada 25?27 Juli nanti
Gayus Lumbuun menambahkan, baik tim Mega-Pro maupun JK-Wiranto sepakat membawa dugaan penyimpangan pemilu tersebut ke MK"Meskipun ada hasil quick count yang seperti itu, masih ada lembaga yang berhak menjustifikasi keberadaan pilpres lalu, yaitu MK," ujar anggota Komisi III DPR dari FPDIP tersebut.
Sementara itu, perwakilan tim sukses JK-Wiranto Chairuman Harahap tak banyak memberikan keterangan saat ditanya kemungkinan mengajukan gugatan hukum bersama-sama"Intinya, bagaimana demokrasi bisa diselenggarakan secara baik, pemilu bisa memenuhi asas sesuai UUKami saling bertukar pikiran soal itu," ujarnya, singkat(dyn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Batah Diintervensi Asing
Redaktur : Tim Redaksi