Bawaslu: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Burhanuddin

Selasa, 15 Juli 2014 – 20:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menegaskan, pernyataan Direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi tidak melanggar satu pasal pun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dijelaskan Nelson, seluruh pasal yang terkait dengan lembaga survei dan quick count yang diatur dalam UU Pemilu sudah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama, pasal-pasal yang mengandung ancaman pidana terhadap lembaga-lembaga tersebut.

BACA JUGA: Real Count Sementara, Jokowi-JK Unggul

Termasuk, ancaman pidana yang diatur terkait pelanggaran Pasal 186 ayat (2) yang melarang  lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Semua ancaman pidana pemilu terhadap lembaga survei sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah tidak diatur di UU Pemilu,” jelas Nelson saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7).

BACA JUGA: Awasi Pembayaran THR, Muhaimin Kerahkan 2.384 Pengawas Ketenagakerjaan

Dengan alasan itu, Nelson menjelaskan, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan terhadap pernyataan Burhan yang menyebut KPU salah jika nantinya hasil real count berbeda dengan hasil quick count Indikator Politik Indonesia.

“Tidak ada manfaatnya lagi bagi kami untuk menindaklanjuti laporan itu,” ujar Nelson.

BACA JUGA: Husni: Presiden Hanya Memberi Saran, Bukan Intervensi

 “Karena tu bukan pelanggaran Pemilu,” imbuhnya lagi.

Pernyataan Nelson terkait dengan langkah Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan seorang warga bernama Horas AM Naiborhu yang melaporkan Burhan ke Bawaslu dan Mabes Polri.

Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, juga melaporkan Burhan ke Mabes Polri dalam kasus yang sama. (sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Permanen Sinyal Kekalahan Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler