Ini Macam-Macam Modus Eksploitasi Anak di Masa Pemilu

Jumat, 09 Februari 2018 – 19:57 WIB
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut sejumlah modus eksploitasi anak pada masa kampanye pemilihan umum. Modus-modus ini menjadi temuan KPAI saat Pemilu 2014 lalu.

Antara lain, anak ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya.

BACA JUGA: SAH! DPP Partai Hanura Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2019

"Indikasi lain, anak sebenarnya belum berusia 17 tahun, tapi diindentifikasi telah berusia 17 tahun. Saya kira ini juga tindak pidana," ujar Susanto saat bersilaturahmi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).

Contoh lain, memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilu. Menurut Susanto, hal tersebut juga tidak boleh dilakukan selama kampanye Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

BACA JUGA: Bawaslu Harus Serius Menangani Pelanggaran Calon Petahana

"Tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren dan lain-lain, itu bagian dari hal yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemilu," ucapnya.

Susanto juga menyebut, anak tidak boleh dijadikan materi kampanye. Baik itu secara langsung maupun dalam bentuk foto.

BACA JUGA: Bawaslu: Mahar Politik Merusak Segalanya

"Sebenarnya bukan hanya guru, tapi hampir semua pilar-pilar sosial bisa dimanfaatkan untuk kegiatan politik dan ini merupakan pintu masuk penyalahgunaan anak dalam politik. Bisa juga tokoh adat, tokoh agama, orang tua, dokter dan lain-lain, semua itu rentan," pungkas Susanto.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LE: Dokumen Parpol Harus Diteken Ketum dan Sekjen Definitif


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler