Bawaslu tak Persoalkan KPK Tetapkan Cakada sebagai Tersangka

Selasa, 13 Maret 2018 – 13:10 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menghargai pendapat pemerintah yang meminta KPK menunda penetapan tersangka terhadap sejumlah calon kepala daerah (cakada) yang terlibat korupsi.

Dia mempersilakan jika pemerintah bersikap demikian. “Tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu,” kata Bagja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

BACA JUGA: Lagi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Cakada Tersangka

Menurut Bagja, ada beberapa kasus yang jika melibatkan seorang calon, memang tidak bisa dihentikan proses pengusutannya.

“Misalnya ijazah palsu kan tidak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan,” ujarnya.

BACA JUGA: Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK

Kalau kasus korupsi, kata Bagja, silakan saja penegak hukum memutuskan untuk melakukan tindakan. Terlebih jika operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang dilakukan KPK. “Iya khususnya OTT,” tegas Bagja.

Selain itu, kata Bagja, yang perlu ditindak misalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA: Tegas, KPK Segera Umumkan Nama Cakada Tersangka Korupsi

Tapi, lanjut dia, kalau tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas tidak perlu sampai dipidana. “Denda boleh, kan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3).

Salah satu yang dibahas adalah terkait rencana KPK menetapkan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka rasuah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto usai rapat menyatakan pemerintah dan penyelenggara pemilu berharap KPK menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi Pilkada Serentak, kami minta ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata Wiranto di kantornya, kemarin (12/3). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Banget Pengaduan Kasus Korupsi dari Jatim


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler