Kabareskrim Irjen Pol Susno Duadji juga menegaskan, yang berwenang mengumpulkan bukti dalam tindak pidana pemilu adalah Bawaslu, bukan polisi
BACA JUGA: KPU Tak Siap? Lengserkan Saja!
"Seharusnya Bawaslu yang aktif (mengumpulkan bukti)," kata Susno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/3)
Susno menyatakan, delik pemilu hakikatnya adalah semua pelanggaran dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008
BACA JUGA: Pemutakhiran Data Pemilih Tugas KPU
Karena tersangkut netralitas, semua hal yang seharusnya dilakukan polisi tersebut menjadi tugas BawasluDalam pertemuan tersebut, KPU bersama Mabes Polri bermaksud menyamakan persepsi terkait delik pemilu
BACA JUGA: TNI Siap Bantu Logistik Pemilu ke Daerah Terpencil
Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, KPU bersama Mabes Polri telah mengidentifikasi tiga titik yang berpotensi pelanggaranTiga titik rawan tersebut adalah di tingkat lapangan, administrasi, dan regulasi"Ini pembahasan awal, nanti akan dibawa ke tingkat lebih tinggi," kata PutuUntuk di tingkat lapangan, antisipasi yang dilakukan adalah pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).Salah satu yang dikhawatirkan KPU adalah delik di tingkat administrasiKPU tidak ingin peristiwa pilkada ulang terjadi di pemilu legislatifJika sampai terjadi, hal itu akan fatal karena berpengaruh terhadap tahapan pemilu dan juga tahapan pemilihan presiden"Pemilu tidak bisa lancar jika ada pemilu ulang," ujar Putu.
Namun, sekalipun MK memutuskan ada pemilu ulang, jangan sampai batasannya melampaui ketentuan UU PemiluMenurut UU Pemilu, pemilu ulang bisa dilakukan dalam batas 10 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatifBatasannya pun tidak per kabupaten/kota, melainkan di beberapa TPS"Kami juga akan membicarakan itu lebih lanjut kepada MK," terang Putu(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Tambahan Belum Tercetak
Redaktur : Tim Redaksi