Bawaslu Tak Serius Kumpulkan Bukti

Selasa, 24 Maret 2009 – 08:07 WIB
JAKARTA - Mabes Polri tidak mau disalahkan di balik banyaknya kasus pidana pemilu yang terhenti sebelum masuk ke pengadilanTim penyidik sengaja tidak memproses kasus-kasus itu karena alat bukti yang dikumpulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam setiap pengaduan kurang.
 
Kabareskrim Irjen Pol Susno Duadji juga menegaskan, yang berwenang mengumpulkan bukti dalam tindak pidana pemilu adalah Bawaslu, bukan polisi

BACA JUGA: KPU Tak Siap? Lengserkan Saja!


"Seharusnya Bawaslu yang aktif (mengumpulkan bukti)," kata Susno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/3)
Kabareskrim menemui pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pengaduan pidana pemilu.
 
Susno menyatakan, delik pemilu hakikatnya adalah semua pelanggaran dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008

BACA JUGA: Pemutakhiran Data Pemilih Tugas KPU

Karena tersangkut netralitas, semua hal yang seharusnya dilakukan polisi tersebut menjadi tugas Bawaslu
"Polisi tidak bisa proaktif karena itu menyangkut netralitas," jelasnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, KPU bersama Mabes Polri bermaksud menyamakan persepsi terkait delik pemilu

BACA JUGA: TNI Siap Bantu Logistik Pemilu ke Daerah Terpencil

Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, KPU bersama Mabes Polri telah mengidentifikasi tiga titik yang berpotensi pelanggaranTiga titik rawan tersebut adalah di tingkat lapangan, administrasi, dan regulasi"Ini pembahasan awal, nanti akan dibawa ke tingkat lebih tinggi," kata PutuUntuk di tingkat lapangan, antisipasi yang dilakukan adalah pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
Salah satu yang dikhawatirkan KPU adalah delik di tingkat administrasiKPU tidak ingin peristiwa pilkada ulang terjadi di pemilu legislatifJika sampai terjadi, hal itu akan fatal karena berpengaruh terhadap tahapan pemilu dan juga tahapan pemilihan presiden"Pemilu tidak bisa lancar jika ada pemilu ulang," ujar Putu.
 
Namun, sekalipun MK memutuskan ada pemilu ulang, jangan sampai batasannya melampaui ketentuan UU PemiluMenurut UU Pemilu, pemilu ulang bisa dilakukan dalam batas 10 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatifBatasannya pun tidak per kabupaten/kota, melainkan di beberapa TPS"Kami juga akan membicarakan itu lebih lanjut kepada MK," terang Putu(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Tambahan Belum Tercetak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler