Pemutakhiran Data Pemilih Tugas KPU

Senin, 23 Maret 2009 – 17:35 WIB
JAKARTA - Juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No10 tahun 2008, pemerintah yang diwakili oleh Mendagri dan Menteri Luar Negeri, telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU pada 5 April 2008

BACA JUGA: TNI Siap Bantu Logistik Pemilu ke Daerah Terpencil

Selanjutnya, sesuai UU tersebut pula, KPU-lah yang harus memutakhirkan data kependudukan tersebut, dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian DPT.

"Jadi, kewenangan untuk memutakhirkan DP4 lebih lanjut dalam rangka penyusunan DPS dan DPT, itu ada pada KPU," ujar Saut kepada JPNN di kantornya, Senin (23/3).

Meski demikian, lanjut Saut pula, bila diminta oleh KPU, sesuai dengan pasal 121 UU No
22 tahun 2007, pemerintah tetap siap bekerjasama dengan KPU atau membantu lembaga tersebut dalam proses pengolahan DP4 selanjutnya, sebelum DPS dan DPT ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Lebih lanjut Saut menjelaskan, ketika ada permasalahan pada rekapitulasi DPT secara nasional, pemerintah telah mengeluarkan Perpu No

BACA JUGA: Surat Suara Tambahan Belum Tercetak

1 tahun 2009 untuk memberikan landasan normatif bagi KPU, guna melakukan perbaikan atas rekapitulasi DPT tersebut.

"Demikian juga (untuk) dukungan, bantuan, dan fasilitas lain demi penyelenggaraan Pemilu 2009 yang diminta oleh KPU, pemerintah mengeluarkan Perpres No
2 tahun 2009 dan Perpres No

BACA JUGA: Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak

4 tahun 2009Pemerintah berharap KPU sukses melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya," ungkap Saut(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Anggota KPU Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler