BACA JUGA: TNI Siap Bantu Logistik Pemilu ke Daerah Terpencil
Selanjutnya, sesuai UU tersebut pula, KPU-lah yang harus memutakhirkan data kependudukan tersebut, dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian DPT."Jadi, kewenangan untuk memutakhirkan DP4 lebih lanjut dalam rangka penyusunan DPS dan DPT, itu ada pada KPU," ujar Saut kepada JPNN di kantornya, Senin (23/3).
Meski demikian, lanjut Saut pula, bila diminta oleh KPU, sesuai dengan pasal 121 UU No
Lebih lanjut Saut menjelaskan, ketika ada permasalahan pada rekapitulasi DPT secara nasional, pemerintah telah mengeluarkan Perpu No
BACA JUGA: Surat Suara Tambahan Belum Tercetak
1 tahun 2009 untuk memberikan landasan normatif bagi KPU, guna melakukan perbaikan atas rekapitulasi DPT tersebut."Demikian juga (untuk) dukungan, bantuan, dan fasilitas lain demi penyelenggaraan Pemilu 2009 yang diminta oleh KPU, pemerintah mengeluarkan Perpres No
BACA JUGA: Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak
4 tahun 2009Pemerintah berharap KPU sukses melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya," ungkap Saut(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Anggota KPU Mundur
Redaktur : Tim Redaksi