"Jadi kita akan membantu pengiriman yang sifatnya terbatas, yakni khusus daerah-daerah terpencil dan perbatasan yang sulit terjangkau transportasi," ungkap Djoko Santoso usai penandatanganan MoU tersebut, di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta.
Djoko juga menjelaskan, bahwa keterlibatan TNI dalam membantu pendistribusian logistik ini sah, karena payung hukumnya sudah jelas yakni UU No 10 2008 pasal 142 ayat 9
BACA JUGA: Surat Suara Tambahan Belum Tercetak
Hanya saja, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, biaya pengiriman bukan berasal dari pos anggaran TNI, melainkan dari APBN yang sudah dianggarkan di pos KPULebih lanjut dikatakan Djoko, setelah penandatanganan MoU ini, pihaknya akan lebih intensif lagi berkoordinasi dengan KPU untuk memantau perkembangan distribusi logistik tersebut
BACA JUGA: Jimly Prediksi Gugatan KPU Sumsel Ditolak
Koordinasi ini penting, agar setiap permasalahan yang ada cepat teratasi"Kalau ada koordinasi yang baik, maka tindakan yang diambil akan lebih terencana dan tidak mendadak," jelas Djoko sambil menjelaskan bahwa pihaknya siap mengerahkan angkutan darat, laut dan udara untuk membantu menyukseskan pemilu ini.
Pada kesempatan yang sama, Djoko juga menjanjikan bahwa personilnya tak akan "bermain-main politik" saat melakukan pendistribusian logistik ini
BACA JUGA: Lebih Baik Anggota KPU Mundur
Dia menjamin seluruh personilnya akan bersikap netral.Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz menjelaskan bahwa penandatanganan MoU dengan Panglima TNI ini didasarkan kepada kebutuhanDia mengakui, aparat TNI bisa diandalkan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil seperti di wilayah Papua Barat misalnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Gerindra Goyang Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi