Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres

Senin, 20 April 2009 – 06:02 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum langsung bereaksi atas rencana KPU mengadakan kampanye terbuka untuk pemilu presidenAnggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo menyatakan, kampanye terbuka untuk pilpres tidak memiliki substansi apa pun

BACA JUGA: PKNU Ungkap Manipulasi DPT di Wonosobo

Yang terpenting dalam pilpres adalah debat terbuka yang telah digariskan dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008.

"Saya tidak setuju dengan itu (kampanye terbuka, Red),'' kata Bambang saat dihubungi kemarin (19/4)
Sebelumnya, hasil pleno KPU pada Sabtu (18/4) menyepakati diadakannya kampanye terbuka untuk pilpres

BACA JUGA: KPU Bentuk Tim Pencari Fakta

Rencananya, kampanye itu dilaksanakan selama 21 hari, sejak 12 Juni hingga 4 Juli 2009.

Menurut Bambang, KPU harus menyadari substansi dari pilpres
Berbeda dengan pemilu legislatif, dalam pilpres publik sudah mengetahui pasangan calon yang akan bersaing

BACA JUGA: DPT Harus Bersih dari 6 Hal

''Pemilu presiden itu esensinya orang milih orangJumlahnya tidak sebanyak pemilu legislatif," terangnya.

Makna penting dari itu lantas dijelaskan dalam UU Pilpres bahwa salah satu metode kampanye dalam pilpres adalah debat terbuka antarpasangan calonUU Pilpres, tampaknya, sengaja tidak mengatur kampanye terbuka dengan harapan kampanye debat lebih diintensifkan KPU sebagai pelaksana''Debat itu dimaksudkan sebagai komunikasi yang efektif antara publik dan calon yang akan dipilihItu jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan kampanye terbuka,'' terang Bambang.

Bambang menegaskan, kampanye terbuka tidak memiliki makna substansial sama sekaliDalam berbagai kasus, kampanye terbuka malah membuka kesempatan adanya pelanggaran pemiluPublik tidak mendapatkan pemaparan program calon seperti halnya saat pemilu legislatif''Mana ada makna substansial, orang datang juga dibayar kok,'' sindirnya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menyatakan, dengan tidak diaturnya kampanye terbuka dalam UU Pilpres, KPU sebenarnya tidak perlu menetapkan apa punMenurut dia, hak untuk melakukan kampanye adalah pada parpolPadahal, capres dan cawapres kebanyakan diusung oleh gabungan parpol''Sebaiknya itu tidak usah diatur," kata Jeirry.

Jika memang harus ditetapkan, Jeirry merekomendasikan agar kampanye dilakukan dengan sistem zonaSistem zona ditetapkan sesuai dengan jumlah pasangan calon''Misal ada tiga pasangan calon, bagi dengan tiga zonaMereka berkampanye bergantian,'' kata JeirryItu lebih efektif daripada menetapkan satu hari untuk satu pasangan calon untuk seluruh provinsi(bay/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tunjuk Tim Negosiator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler