KPU Tunda Pengesahan Aturan Pelaksanaan Pilkada

Senin, 02 Februari 2015 – 23:36 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih menunda mengesahkan seluruh rancangan Peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung yang akan digelar akhir 2015 mendatang.

Penundaan terpaksa dilakukan karena hingga kini DPR belum mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah disetujui DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA: DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada

"Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap mengerjakan draf peraturan lainnya, karena masih ada empat draf lain yang memang belum selesai. Jadi memang belum dimulai tahapannya (Pilkada 2015,red) " ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (2/2).

Menurut Husni, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan DPR setelah revisi UU dirampungkan.

BACA JUGA: Usulkan Pilkada 2015 Mundur ke 2016, untuk 2018 Maju ke 2017

“Nanti kami komunikasi lagi dengan pihak DPR, karena mereka sudah buat penjadwalan kapan batas akhir penetapan revisi UU ini, yaitu 18 Februari. Jadi kalau pada tanggal tersebut, ya belum begitu terlambat. Karena itu kami tetap berharap revisi dapat selesai 18 Februari nanti,” katanya.

Untuk menunjang pelaksanaan pilkada, KPU sedikitnya harus merampungkan sepuluh PKPU, sebagai pedoman pelaksaanaan pilkada serentak.  Ke sepuluh peraturan tersebut masing-masing PKPU Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada.

BACA JUGA: Bamsoet Tak Kaget PN Jakpus Menangkan Golkar Kubu Ical

Lalu PKPU Pedoman Teknis Kampanye Pilkada, Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada, Pedoman Penyusunan Tatakerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada, serta PKPU Pedoman Tatacara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

PKPU lainnya, mengenai pedoman tatacara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS, pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada, pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada, serta pedoman teknis pencalonan pilkada.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diberitakan telah menandatangani dua undang-undang dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

"Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah. Yaitu UU Nomor 1 dan Nomor 2," ujar Menteri Sekretariat Negara, Pratikno di Jakarta, Senin.

Kedua UU tersebut kini dalam proses legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya menurut rencana sudah dapat diterbitkan, Selasa (3/2).(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan Gedung, DPR Bakal Gusur Tempat Senator Berkantor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler