jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR sepakat menunjuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015. Hanya saja, tugas KPUD sebagai penyelenggara pilkada bersifat ad hoc alias sementara.
Langkah DPR menunjuk KPUD sebagai penyelenggara sementara pilkada serentak 2015 itu merupakan solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pilkada bukan rezim pemilihan umum (pemilu). Rencananya, ketentuan itu akan segera diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai penyempurnaan atas ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Usulkan Pilkada 2015 Mundur ke 2016, untuk 2018 Maju ke 2017
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyebutkan, awalnya ada sejumlah usulan agar pemerintah membentuk badan atau lembaga khusus sebagai penyelenggara pilkada. Namun, opsi itu dikesampingkan mengingat rentang waktu persiapan Pilkada serentak semakin sempit.
"Kita putuskan KPUD yang bersifat sementara sebagai penyelenggara pilkada. Kalau tidak seperti itu, pilkada (serentak 2015) batal," kata Rambe usai Rapat Kerja dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di DPR, Senin (2/2).
BACA JUGA: Bamsoet Tak Kaget PN Jakpus Menangkan Golkar Kubu Ical
Politikus Golkar ini tidak menepis bahwa sebenarnya DPR bersama pemerintah bisa saja membentuk badan atau lembaga khusus yang bersifat ad hoc ataupun permanen untuk penyelenggara Pilkada. Namun, fraksi-fraksi keberatan karena akan memakan waktu lebih lama.
Rambe pun memastikan penunjukan KPUD sebagai lembaga ad hoc tidak melanggar konstitusi. Sebab, putusan MK dapat ditafsirkan sebagai amanat kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengatur atau menunjuk penyelenggara pilkada selain KPU.
BACA JUGA: Kekurangan Gedung, DPR Bakal Gusur Tempat Senator Berkantor
"Jadi nantinya KPU (pusat) sifatnya hanya sebagai koordinasi, sementara penyelenggaranya KPUD yang bertanggung jawab kepada pemerintah daerah (pemda)," kata dia.
Rambe menambahkan, keputusan itu akan segera dibahas oleh Komisi II DPR dengan jajaran KPU. Terutama untuk menyusun peraturan KPU (PKPU) tentang KPUD ad hoc sebagai penyelenggara pilkada serentak.
Sementara itu soal penyelesaian sengketa pilkada masih akan dibahas dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA). Sebab, MK telah memutuskan tidak lagi menangani sengketa Pilkada.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djan Faridz Minta Bawaslu Awasi KPU soal Konflik Internal PPP
Redaktur : Tim Redaksi