Bawaslu Tegaskan Perlu Penerapan Sanksi Berat Terhadap Bapaslon Pelanggar Protokol Covid-19

Kamis, 10 September 2020 – 19:04 WIB
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan membeberkan banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 4-6 September lalu.

"Hasil dari pengawasan tahapan pendaftaran kami temukan setidaknya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang tidak dipatuhi,”  kata Abhan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kemendagri,  KPU, dan DKPP, Kamis (10/9).

BACA JUGA: DPR Minta Bawaslu Jangan Ragu Tegakan Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan sebelum pendaftaran, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk memastikan protokol kesehatan dan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan.  

Selain itu, juga memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta, termasuk menerapkan aturan PSBB terhadap yang berada di luar ruangan gedung KPU daerah.

BACA JUGA: Penetapan Paslon Pilkada 23 September, Kampanye Terbuka Dibatasi 100 Orang

Menurut Abhan, memang proses pendaftaran di dalam gedung KPU daerah berjalan tertib. Namun, hal itu tidak terjadi saat di luar gedung.

"Memang di dalam dalam gedung KPU tertib, tetapi di luar gedung KPU tidak tertib,” ujarnya.

BACA JUGA: Garda Bangsa Instruksikan Seluruh Kader Menyukseskan Pilkada 2020 dan Menangkan Calon PKB

Abhan mengatakan mobilisasi massa pendukung saat pendaftaran calon 4-6 September 2020, memang menjadi persoalan mencolok.

Kata dia, dari pengalaman itu ada potensi terulang kalau tidak diantisipasi.

Terlebih lagi, pada 23 September 2020 KPU akan menetapkan paslon. Di sini akan ada dua sisi.

Pertama, ada yang euforia karena paslonnya dinyatakan memenuhi syarat.

Kedua, ada yang tidak puas atas penetapan KPU karena paslonnya tidak memenuhi syarat yang bisa menjadikan aksi anarkistis dan sebagainya.

“Karena itu kami mengimbau ada proses hukum sebagaimana diberikan undang-undang, seperti permohonan sengketa proses ke Bawaslu sesuai tingkatan,” kata Abhan.

Menurut dia, ada sejumlah tantangan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan semua tahapan pilkada. Antara lain, rendahnya kesadaran peserta dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Bila dilihat, sebagian besar mengabaikan peraturan pelibatan massa pendukungdalam proses pendaftaran,” kata dia.

Kemudian, lanjut Abhan, belum adanya norma yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berat protokol kesehatan Covid-19 misalnya diskualifikasi pada paslon.

“Administrasi masih pada ketentuan teguran maupun peringatan. Belum terlihat langkah tegas aparatur keamanan lainnya dalam mengatur kerumunan massa,” kata dia.

Abhan menjelaskan dalam aspek penanganan pelanggaran dalam penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19, ada dua hal yang dilakukan yakni administratif dan pidana.

Menurutnya, ketika masuk persoalan administrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dan bersama-sama KPU menjatuhkan sanksi  atas pelanggaran protokol kesehatan terkait Covid-19 pada semua tahapan.

Terkait pidana, kata Abhan, aturan yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, memang belum cukup memadai  diterapkan bilamana terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sebab, ujar dia,  banyak aturan yang digunakan di luar UU Pilkada, seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan KUHP, yang memang bukan ranah Bawaslu untuk menggunakannya.

“Ini memang menjadi keterbatasan kewenangan Bawaslu, karena diatur di luar UU Pemilu. Kami meneruskan dugaan pidananya yang di luar pidana pemilihan ke polisi untuk bisa diproses di luar UU Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Abhan meminta KPU memberikan atensi khusus pada 28 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020.

Dia menegaskan, saat perpanjangan pendaftaran 11-13 September 2020 KPU harus memperketat protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membatasi kerumuman massa saat perpanjangan pendaftaran calon untuk daerah yang memiliki paslon tunggal pada 11-13 Sepember 2020.

Selain itu juga memperketat protokol kesehatan penetapan paslon 23 September 2020, dan pengundian nomor urut calon 24 September 2020. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler