Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi

Kamis, 26 Juli 2018 – 09:30 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Hingga Rabu (25/7) malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 199 bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

Perinciannya, 30 bacaleg di tingkat provinsi, 148 bacaleg di tingkat kabupaten, dan 21 bacaleg di tingkat kota. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Dari segi asal partai, persebarannya cukup merata.

BACA JUGA: Dicoret KPU, Bacaleg Mengadu ke Panwaslu

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin membenarkan hal itu. Hanya, jelas dia, data tersebut masih bersifat sementara karena prosesnya masih berlangsung.

”Data itu masih divalidasi jajaran kami. Tapi, (jumlah) kisarannya segitu,” ujarnya kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?

Data tersebut diperoleh dari hasil pengecekan yang dilakukan Bawaslu daerah. Baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Sebagian besar diketahui dari keterangan yang didapat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

BACA JUGA: Lima Bacaleg PDIP Bermasalah, Bisa Ganti Nama Lain

Sedangkan sisanya diketahui dari arsip pemberitaan media. (far/byu/c9/tom)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Bacaleg Kota Bekasi Belum Memenuhi Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler