jpnn.com, SIDOARJO - Keputusan KPU Sidoarjo mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan napi kasus korupsi akhirnya menuai reaksi.
Dua bacaleg yang dicoret Sumi Harsono dan Mustafad Ridwan mendatangi kantor panswalu untuk mengajukan sengketa pemilu. Mereka menilai tindakan KPU daerah menyalahi aturan.
BACA JUGA: Lima Bacaleg PDIP Bermasalah, Bisa Ganti Nama Lain
Sumi dan Mustafad adalah dua di antara tiga mantan napi korupsi. Keduanya sudah menyetorkan berkas dan siap running lagi dalam pileg 2019.
Sumi diusung PDIP dan Mustafad dari PBB. Seorang bacaleg lagi adalah Nasrullah yang diajukan PPP. Namun, KPU Sidoarjo menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA: Banyak Bacaleg Kota Bekasi Belum Memenuhi Syarat
Sumi menjelaskan, kedatangannya ke panwaslu adalah untuk mengadu dan memohon perlindungan.
Sebab, dia bersama Mustafad tidak diperkenankan nyaleg. Keputusan KPU Sidoarjo itu terkesan terburu-buru.
BACA JUGA: KPU Tolak 5 Bacaleg Eks Koruptor, Begini Reaksi KPK
Diakui, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ada larangan bacaleg mantan napi korupsi. Namun, dia menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"PKPU tidak boleh menabrak UU,'' paparnya.
Selain itu, PKPU tersebut belum final. Sebab, saat ini ada pihak yang mengajukan uji materi di Mahkamah Agung. Meski demikian, Sumi menyerahkan keputusan kepada panwaslu.
Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rasul mengatakan, berkas pengaduan sudah diterima. "Kami akan periksa terlebih dulu," jelasnya. (aph/c6/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 713 Bacaleg di Kota Bekasi
Redaktur & Reporter : Natalia