Bawaslu Temukan Banyak Kasus Kelalaian Saat Coklit Pilkada 2024

Selasa, 23 Juli 2024 – 21:37 WIB
Kegiatan pengawasan kegiatan coklit di Kabupaten Paser, Kalitm, Selasa (23/7/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Kaltim.

jpnn.com - SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan banyak kelalaian yang dilakukan petugas saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, jumlahnya bahkan mencapai 81 kasus kelalaian dalam penempelan stiker coklit yang menjadi bagian penting dari proses pemutakhiran data pemilih.

BACA JUGA: Penjabat Bupati ini Pilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024

"Dari temuan tersebut 21 kasus melibatkan kepala keluarga yang belum dilakukan coklit, tetapi telah ditempel stiker. Sementara 60 kasus lainnya sudah dilakukan coklit, tetapi tidak ditempel stiker," ujar Galeh Akbar di Samarinda, Selasa (23/7).

Galeh mengatakan pada pengawasan rentang 24 Juni hingga 14 Juli 2024 terdapat sejumlah kejadian khusus terkait penempelan stiker coklit.

BACA JUGA: Anies & Pras Saling Melengkapi, Kombinasi Terbaik untuk Jakarta

Seperti kejadian di Kabupaten Paser, terdapat dua kepala keluarga tidak dilakukan coklit tetapi ditempel stiker.

Selanjutnya, juga ditemukan enam rumah yang telah berstiker tanpa mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA: Pasti Indonesia Tolak Balon Bupati Teluk Bintuni Terindikasi Korupsi

Sementara itu, di Kutai Barat terdapat tiga kepala keluarga yang menolak dilakukan coklit dan ditempel stiker dengan alasan tidak ingin berpartisipasi dalam pilkada tahun ini.

Meskipun demikian, pantarlih tetap mencoklit dan atas saran panitia pemilihan kecamatan (PPK), stiker ditempelkan di kantor desa.

Kemudian, di Penajam Paser Utara terdapat pantarlih yang menempel stiker tanpa melakukan coklit pada tiga kepala keluarga.

Beda lagi kejadian di Samarinda, banyak rumah yang belum ditempel stiker dengan alasan kekurangan stok stiker dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Begitu juga di Bontang, terjadi penggabungan dua hingga tiga kepala keluarga dalam satu stiker coklit, bahkan ada yang mencantumkan nama-nama termasuk mereka yang belum memiliki hak suara," ucap Galeh.???????

Dia mengatakan Bawaslu Kaltim telah menetapkan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan tindak lanjut atas temuan coklit ini, antara lain memastikan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS, dan tidak menggabungkan desa/kelurahan.

Selanjutnya, memudahkan akses pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, serta mempertimbangkan jarak tempuh dan aspek geografis, memastikan petugas pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta memastikan petugas pantarlih mematuhi prosedur coklit
???????
Kemudian, Bawaslu akan melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.???????

Bawaslu mengarahkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS terkait temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan coklit.

Rekomendasi atau saran perbaikan tersebut akan memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit sesuai temuan pengawas.

"Langkah-langkah ini sebagai upaya memperbaiki proses coklit yang merupakan tahapan krusial dalam memastikan integritas data pemilih. Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan," kata Galeh. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Semangati Kader PDIP Memenangkan Paslon yang Didukung Partai di Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler