Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024

Senin, 28 Oktober 2024 – 19:04 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menerima ratusan pengaduan maupun hasil temuan dugaan ketidak netralan oknum kepala desa pada Pilkada 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat telah menerima ratusan pengaduan maupun temuan dugaan ketidak netralan kepala desa pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja totalnya mencapai hingga 195 kasus selama kampanye.

BACA JUGA: Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan

Dugaan pelanggaran tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye sampai hari ini.

"Sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan perincian, 59 temuan, 136 laporan. Kemudian, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," ujar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).

BACA JUGA: Lahan Pertanian di Jakarta Terbatas, RK-Suswono Bakal Kontrak Pangan dengan Daerah Luar

Dia menyebutkan dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan.
Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.

"Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Alasan KPU Mendahulukan Surat Suara ke Pulau Terluar

Bagja mengatakan dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.

"Di sebutkan, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.

Oleh karena itu, Bagja mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.

Dia berharap imbauan itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa.

"Dengan demikian agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," kata Bagja. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Batam Antisipasi Susah Sinyal Saat Pemungutan Suara di 15 Wilayah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler