jpnn.com - FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat direncanakan melakukan pengkajian serta peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan DKPP Pusat terkait pemecatan Ketua KPUD Fakfak Abdul Ekdar Tukwain dari jabatan maupun keanggotaanya. Permintaan peninjauan kembali tersebut berdasarkan keberatan yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Fakfak.
Dalam permintaan PK tersebut, Banwaslu Papua Barat meminta kepada DKPP Pusat untuk tidak hanya Ketua KPUD Fakfak yang dicopot, namun harus semua anggota komisioner KPUD Fakfak yang aktif saat ini juga diberhentikan. Alasannya, perbuatan melanggar hukum tersebut bersifat berjama'ah.
BACA JUGA: Tujuh Tahun di Bui, 10 Napi Belum Dieksekusi Mati
Dikatakan, hasil putusan DKPP Pusat tentang pemecatan terhadap ketua KPUD Fakfak Abdul Ekdar Tukwain kata dia sudah dibahas oleh Bawaslu Papua Barat. Bawaslu Papua Barat akan melakukan permohonan baru kepada DKPP Pusat untuk 5 komisioner KPUD Fakfak yang saat ini aktif harus dipecat baik dari jabatan maupun keanggotaanya.
Ada babak baru dalam peninjauan kembali hasil putusan DKPP Pusat tersebut oleh Bawaslu Papua Barat berdasarkan keberatan dari Panwaslu Fakfak, hal ini menurut Adopak akan berimbas atau berpengaruh pada Pilkada Fakfak 2015 mendatang.
BACA JUGA: Delapan Puskesmas di Berau Masih Kekurangan Dokter
“Kami memohon ulang ke DKPP untuk memecat 5 komisioner KPUD Fakfak, karena bagi kami (Bawaslu Papua Barat dan Panwaslu Fakfak-red) putusan tersebut tidak adil,” terangnya kepada Radar Sorong (Grup JPNN).
Seperti diketahui, berdasarkan putusan DKPP Pusat beberapa waktu lalu telah memecat Ketua KPUD Fakfak Abdul Ekdar Tukwain sementara 4 komisioner lainya seperti Zainudin S Hakim, Muhamad Nur Namudat, Yanuar Hindom, serta Rumanus Higimur masih aktif sebagai anggota KPUD Fakfak.Dan saat ini yang bertindak selaku (Plh) Ketua KPUD Fakfak merangkap anggota yakni Zainudin S Hakim, dan hingga saat ini belum ada pengganti dari Abdul Ekdar Tukwain.
BACA JUGA: Gagal Curi Motor, Dua Residivis Curanmor Didor
Menanggapi hal tersebut (Plh) Ketua KPUD Fakfak Zainudin S.Hakim mengatakan putusan DKPP Pusat sudah merupakan final dan mengikat sehingga tidak perlu lagi ada usulan dan tanggapan yang dilakukan oleh pihak Panwaslu kabupaten bahkan provinsi Papua Barat.(ret)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Terus Lacak Aliran Dana Sodetan Cibinuangeun
Redaktur : Tim Redaksi