jpnn.com - SERANG – Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih menelusuri aset-aset milik Lilies Karyawati Chasan. Aliran dana proyek sodetan Cibinuangeun senilai Rp19 miliar itu terus dilacak.
Penyitaan beberapa aset milik salah satu tersangka korupsi pada proyek APBN 2012 di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, itu dimulai dengan pemblokiran rekening Bank BJB atas nama PT Tunas Mandiri Jaya Utama (TMJU). Uang di dalam rekening itu senilai Rp145 juta.
BACA JUGA: Dandim Resah Pelaku Kejahatan Pakai Baju Loreng Marak
Upaya pengembalian uang negara sebesar Rp3.512.089.392, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kembali dilakukan. Dari rumah adik kandung Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman itu, di Jalan Tb Suwandi Nomor 27, Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang, penyidik melakukan penggeledahan. Hasilnya, disita Nissan X-Trail A 1 ZS, buku tabungan, dan perangkat komputer.
“Ada dugaan, dana tersebut (hasil korupsi dari proyek sodetan Cibinuangeun) digunakan Lilies untuk membeli mobil Nissan X-Trail, sedangkan sejumlah dokumen dan CPU, diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Nurullah, Jumat (22/8).
BACA JUGA: Berharap Putra dan Putri Terbaik Maluku Diakomodir di Kabinet Jokowi-JK
Mobil Nissan X-Trail itu diakui bukan atas nama Lilies. Namun, Nurullah yakin, mobil itu milik bos PT TMJU tersebut. “Saya belum cek (dokumen mobil, Red), tapi ada dugaan, milik Lilies,” tegasnya.
Untuk mengetahui aliran dana proyek, Lilies yang juga adik tiri Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu akan kembali diperiksa. “Pekan depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Lilies,” tegas Nurullah.
BACA JUGA: Ratusan Siswi Penari Rekor MURI Kesurupan
Aset-aset milik Lilies yang disita untuk menutupi kerugian negara memang belum dapat belum dapat ditaksir nilainya. Upaya penyelamatan uang negara itu sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lantaran hasil penyidikan sebelumnya menjelaskan, tender proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) itu dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama (DAU).
Namun, diambil alih pengerjaannya oleh Lilies selaku Direktur Utama PT TMJU. Dari proyek senilai Rp19 miliar, disepakati bahwa Lilies menerima proyek dengan nilai sekira Rp16 miliar. Lilies kemudian menyerahkan kembali pengerjaan proyek sodetan Cibinuangeun yang diadendum empat kali itu kepada Memet dengan kesepakatan senilai Rp10 miliar.
Lilies diduga kuat telah mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi senilai Rp6 miliar. Namun, hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP menyatakan bahwa pengerjaan proyek itu mengakibatkan keuangan negara dirugikan Rp3.512.089.392. (don/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Anak Kambing Berkepala Dua
Redaktur : Tim Redaksi