jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan bahwa tidak ada sulitnya bagi KPK untuk membuktikan atau menjerat tersangka baru kasus Bank Century.
"Tidak ada sulitnya (mencari bukti)," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (11/3).
BACA JUGA: Ical Tetap Inginkan Golkar Gelar Munas, Tapi...
Namun, untuk mencari dua alat bukti dan niat jahat pada kasus korupsi yang merugikan negara serta melibatkan pejabat negara itu harus adil, jujur dan benar. "Itu sebabnya (korupsi) disebut extra ordinary crime," kata dia.
Saut menjelaskan, kasus korupsi yang masuk kejahatan luar biasa itu, pembuktiannya harus cermat. "Karena ada banyak bayang-bayang di belakangnya," papar Saut.
BACA JUGA: Yuddy Klaim Rasionalisasi PNS Tingkatkan Kualitas Layanan
Seperti diketahui, terdakwa Budi Mulya dalam putusan kasasi telah dinyatakan bersalah sehingga dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dianggap terbukti korupsi dalam pengucuran FPJP untuk Century.
Namun, dalam surat dakwaan atas mantan deputi gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter itu ada nama lain yang ikut serta korupsi. Salah satunya adalah Boediono selaku gubernur BI. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua Umum Golkar di Mata LIPI...
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: Kekayaan Alam Harus untuk Pembangunan Daerah
Redaktur : Tim Redaksi