BACA JUGA: Lagi, 20 Siswi SMAN 12 Padang Kesurupan
Sedikitnya sudah 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka."Kami sudah sepakat untuk melakukan kegiatan ini secara rutin dan bagi yang dijadikan tersangka akan diproses hingga ada kepastian hukum," tegas Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya (berita terkait baca di halaman 30).
Masih menurut Kapolres, keempat tersangka dimaksud, sampai kemarin memang belum ditahan
BACA JUGA: Mayoritas Korban Merapi Belum Punya Rumah Lagi
Hanya saja, identitas para tersangka belum diungkap.Kapolres menegaskan, operasi gabungan ini merupakan program nasional
Produk yang menjadi sasaran, kata Kapolres, di antaranya, makanan, minuman kaleng atau susu bubuk, obat-obatan, alat kesehatan hingga kosmetik
BACA JUGA: 40 Penumpang KM Jujur Harapan Hilang
Akan tetapi, lanjut dia, tidak semua produk luar negeri tersebut dikategorikan sebagai ilegalHanya produk tertentu yang sampai saat ini belum mencantumkan kode ML (asal luar negeri) serta 12 digit angka pada kemasan produk tersebut dan nama perusahaan selaku importer.
Sebenarnya, operasi ini menimbulkan protes pengusahaHJamal Nandek Muna, misalnyaPemilik toko yang barang jualannya banyak ditemukan produk Malaysia di RT.14 Kelurahan Selumit Pantai ini mengatakan, pihaknya dirugikan atas penertiban iniDia mengaku tidak mengetahui secara detil apa yang termasuk dalam kandungan-kandungan bahan makanan yang terdapat dalam setiap produk yang dijualnya.
"Kalau memang disita, tentu pihak-pihak yang berkompeten harus bisa memberikan penjelasan, barang-barang yang disita tersebut dilarangnya di mana" Apakah dari kandungan makanannya ataukah yang lain?" ujarnya.
Jamal juga membantah jika dirinya dikatakan ilegal dalam memasukkan makanan dan minuman serta produk kosmetik dari MalaysiaPasalnya, untuk memasukkan barang-barang Malaysia ini, pihaknya sudah membayar sejumlah uang kepada petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Malundung.
"Harusnya tim ini ada koordinasi dengan Bea Cukai, barang-barang apa saja yang bisa dijual di Indonesia dan mana yang tidakKarena jika tidak, maka sama saja Bea Cukai meloloskan barang yang tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Jamal dengan nada kesal.
"Jangan kita sudah bayar, terus diginikanSaya sudah dua kali rugi," tandasnya.
Menanggapi itu, Kapolres mengatakan, masyarakat jangan beranggapan bahwa setiap barang yang dipungut cukainya itu adalah legalPerlu pula diketahui, apakah produk yang dipungut cukainya tersebut proses masuknya sudah sesuai dengan aturan atau tidak
"Sepanjang belum ada kode ML serta 12 digit angka dan nama perusahaan importernya yang tertera di kemasan produk, maka itu adalah ilegal," tegasnya(noi/kpnn/ha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Dirazia, Pedagang di Tarakan Tutup
Redaktur : Tim Redaksi