“Mereka tutup karena takut kena razia
BACA JUGA: Pengangguran di Batam Lebih 6 Ribu Orang
Padahal biasanya kalau mau natal dan tahun baru seperti sekarang ini jualannya pasti ramaiMenyusul adanya penertiban ini, sejumlah pedagang mengaku mengalami kerugian cukup besar, karena barang mereka tidak lagi dapat dijual
BACA JUGA: Biaya Pelabuhan Sampit Terlalu Tinggi
Apalagi menjelang perayaan Natal dan tahun baruBACA JUGA: Chevron Pembayar Pajak Terbesar di Riau
Ia mengaku, barang-barang yang sudah dipersiapkan untuk menyambut natal dan tahun baru tidak dapat dijual“Yang jelas rugilahKita sudah membeli barang untuk dijual, malah disini disitaPadahal sudah cukup lama kami jualan barang tersebut, dan selama ini tidak ada masalah,” ungkapnya.Pedagang lainnya mengatakan, seharusnya ada pemberitahuan sebelum dilakukan penindakanDan kalau perlu berikan contohAgar mereka tidak mengambil barang yang dilarang oleh pemerintah“Kenapa baru sekarang ditertibkanKalau memang terlarang, kenapa tidak dilakukan pemberitahuan sejak awalKan bisa dilakukan sosialisasi terlebih dulu,” keluh salah satu pedagang yang namanya enggan dikorankan itu.
Terpisah, Wati salah seorang pembeli mengaku sedikit kesulitan membeli barang-barang yang sudah menjadi kebiasannya“Sudah sejak lama saya menggunakan beberapa produk MalaysiaBahkan biasanya barang dari Malaysia kami jadikan oleh-oleh buat keluarga yang datang berkunjung kesini,” ungkapnya
Bea Cukai Mengaku Tidak Tahu
Sementara itu, pihak Kantor Bea dan Cukai Tarakan mengaku tidak tahu jika produk-produk makanan dan minuman (mamin) dari Malaysia yang masuk ke Tarakan dilarang beredarPasalnya, selama ini pihak bea cukai hanya mengurusi masalah kepabean, dan mengenakan fiscal terhadap setiap barang yang masuk.
“Kita (Bea dan Cukai) akan proaktif dengan pengawasan barang-barang yang sifatnya mengancam warga TarakanSeperti bahan peledak atau barang-barang larangan jenis lainnya,” kata Kepala Bea dan Cukai Tarakan Agus Wahyono kepada Radar Tarakan, kemarin (9/12).
Menurutnya, penertiban terhadap barang produk Malaysia tersebut memang merupakan kewenangan dari pihaknyaNamun, selama ini dia mengaku belum mendapatkan informasi tentang pembatasan barang-barang yang dilarang oleh pihak Badan POM RIKarena menurutnya, hingga saat ini belum mendapatkan arahan dari Kementerian Keuangan tentang produk-produk yang dilarang tersebut“Kami hanya memberikan fiskal terhadap barang-barang impor sajaKemudian memberikan kelayakan tentang bea dan cukai kepada barang yang dibawa masuk ke Tarakan,” ungkapnya.
Terkait dengan pengakuan para pedagang yang telah membayar ke Bea dan Cukai, Agus mengatakan, setiap pembayaran selalu disertai dengan bukti-bukti pembayaranOleh karenanya, jika ada pedagang yang mengaku telah membayar ke Bea dan Cukai, harus bisa menunjukkan surat atau nota pembayaran yang ada.
“Jika memang ada pembayaran, silahkan dibuktikan dengan surat-surat yang adaNota pembayarannya, kapan dibayar dan barang apa yang dikenakan bayaranKalau hanya pernyataan saya rasa perlu dibuktikan dengan barang bukti,” ungkapnya.
Mengenai penytaan barang-barang yang dilakukan Balai POM RI bersama tim satgas dalam operasi kemarin, Agus tidak dapat memberikan tanggapanKarena apa yang dikerjakan, adalah sudah menjadi tanggung jawab tim“Kami tidak bisa mengatakan bahwa barang itu dilarang atau barang tersebut illegalYang menentukan barang tersebut kan dari Badan POM RI,” ujarnya. (*/sam/ngh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda NTT Amankan 54 Imigran
Redaktur : Tim Redaksi