12 RS Akhirnya Bisa Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Minggu, 06 Januari 2019 – 15:18 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Simpang siur kelanjutan kerja sama 12 rumah sakit (RS) di Jatim dengan BPJS Kesehatan sudah terjawab. Itu terjadi setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat rekomendasi kerja sama RS dengan BPJS.

Rekomendasi tersebut dikirimkan Kemenkes ke BPJS kemarin. Dalam surat bernomor HK.03.01/Menkes/18/2019 itu, 12 RS di Jatim tersebut masuk di antara 169 RS lain yang mendapat rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS.

BACA JUGA: Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

''Rekomendasi itu sudah diterima seluruh pihak terkait,'' kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dr Kohar Hari Santoso kemarin.

Dengan terbitnya surat tersebut, kata Kohar, 12 RS di Jatim yang sempat terancam tak bisa bekerja sama dengan BPJS kini bisa melanjutkan kerja samanya dengan lembaga jaminan kesehatan itu.

BACA JUGA: 12 RS Belum Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

''Sudah bisa menandatangani perjanjian kerja sama,'' kata Kohar.

Karena itu, ujar Kohar, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, sampai saat ini, sebenarnya 12 RS itu tetap memberikan pelayanan pasien peserta BPJS. ''Jadi, tak ada masalah,'' ucap dia.

BACA JUGA: Pemkab Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Penduduk

Lewat surat tersebut, selain memberikan rekomendasi agar RS itu bisa memperpanjang kerja sama dengan BPJS, Kemenkes menjawab soal RS yang belum dilakukan akreditasi.

Kemenkes tetap merekomendasikan BPJS memperpanjang kontrak dengan RS tersebut karena kajian dan pertimbangan tertentu.

Karena itulah, dalam surat tersebut, Kemenkes juga tetap memasukkan RS Umar Mas'ud di Pulau Bawean, Gresik, yang sampai saat ini belum mengantongi akreditasi.

Di pulau tersebut, ketersediaan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS hanya rumah sakit it.

Setelah terbitnya rekomendasi tersebut, dijadwalkan seluruh RS itu segera meneken kerja sama. Saat ini BPJS tengah menyiapkan draf perjanjian tahun 2019.

Seperti diberitakan, simpang siur kerja sama 12 RS di Jatim dengan lembaga jaminan kesehatan itu mencuat setelah BPJS Kesehatan mengumumkan 12 rumah sakit yang diputus kontraknya karena persoalan akreditasi.

Setelah itu, Dinkes Jatim langsung berkoordinasi dengan Kemenkes agar seluruh RS tersebut segera mendapat rekomendasi.

Rumah sakit yang dimaksud adalah RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan, RS Anna Medika Bangkalan, RS Husada Utama Surabaya, RSUD Lawang, RSIA Puri Malang, RSUD Kanjuruhan, RSJ dr Radjiman Lawang, RSUD Grati Pasuruan, dan RS Citra Medika Sidoarjo.

Dalam surat tersebut, selain 12 RS di Jatim, ada 169 rumah sakit lain di 19 provinsi yang mendapat rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS. Di antaranya, Aceh, Jabar, Jateng, hingga Sulsel. (ris/c19/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Indikasi Buruknya Program JKN Pemerintahan Jokowi?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler