Solusi soal Polemik Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan

Senin, 07 Januari 2019 – 00:14 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Syarat akreditasi rumah sakit atau klinik sebagai mitra BPJS Kesehatan menuai polemik. Jumat sore (4/1) Kementerian Kesehatan menyurati direksi BPJS Kesehatan. Kemenkes menegaskan bahwa sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi BPJS Kesehatan.

Aturan adanya akreditasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 tahun 2015. Dalam aturan tersebut memang dijelaskan bahwa syarat akreditasi akan berlaku di tahun ini.

BACA JUGA: 12 RS Akhirnya Bisa Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Aturan ini tidak hanya untuk mitra BPJS Kesehatan yang baru, namun juga RS maupun klinik yang sudah lama menjadi mitra.

Pada 1 hingga 4 Januari lalu, BPJS Kesehatan sudah memberlakukan syarat tersebut. ”Surat 4 Januari 2019 ini menegaskan bahwa yang belum ada sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi Kemenkes,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, Sabtu (5/1).

BACA JUGA: Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

Iqbal menegaskan bahwa surat diterima sore. Sehingga sebelum itu, BPJS Kesehatan telah memutus kontrak beberapa rumah sakit dan klinik. Sehingga RS maupun klinik tidak bisa melayani pasien.

”Betul pada kondisi sebelum 4 Januari (ada RS yang tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan, Red),” ujarnya. Namun mulai Sabtu RS maupun klinik bisa melayani pasien lagi.

BACA JUGA: 12 RS Belum Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Meski demikian ada 19 RS dan 3 klinik yang tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut ada di Tangerang, Jambi, Boyolali, Tegal, Denpasar, dan beberapa daerah lain.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian lembaganya. Hari ini (7/1) jam 14.00-16.00, DJSN mengundang Direksi BPJS kesehatan untuk menjelaskan rencana dan solusi pemberlakuan syarat akreditasi ini.

Sedangkan untuk langkah yang dilakukan Kemenkes, menurut Ansyori sudah tepat. ”Ini perlu tindaklanjut case by case, yang akan cukup memakan waktu,” ungkapnya. Dia memprediksi akan tetap terjadi hambatan untuk memberikan layanan yang baik.

Praktisi manajemen rumah sakit dr Lia Partakusumah berpendapat bahwa JKN memang merupakan tantangan buat seluruh jajaran kesehatan. ”Manajemen RS harus pandai-pandai mengelola RS dan efisien tanpa mengurangi mutu layanan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.

Dia berpendapat tindakan apapun yang dilakukan haruslah tidak merugikan masyarakat. ”BPJS Kesehatan sebaiknya tidak boleh terlalu jauh mencampuri teknis medis di rumah sakit,” ujar Direksi RS Jantung Harapan Kita itu.

Koordinator Advokasi BPJS Timboel Siregar menegaskan adanya beberapa RS yang tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan tentunya akan berpengaruh pada pelayanan peserta JKN. ”Dengan semakin berkurangnya RS yang bekerja sama dengan BPJS maka akan semakin terjadi penumpukan pasien di RS,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa. ”Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” katanya..

Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

”Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas Oscar. (lyn)

Syarat jadi mitra BPJS Kesehatan

Surat ijin operasional

Surat penetapan kelas rumah sakit

Surat ijin praktik (SIP) tenaga kesehatan yang praktik

NPWP Perusahaan

Perjanjian kerjasama dengan jejaring jika diperlukan

Sertifikat akreditasi

Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait JKN

Rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang: 19 RS

Total klinik yang kontraknya tidak diperpanjang : 3 klinik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Penduduk


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler