Bayar Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 11 T

Jumat, 19 April 2019 – 05:52 WIB
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar klaim yang jatuh tempo pada April 2019. Jumlah tersebut sudah termasuk tagihan di Kota Minyak yang mencapai Rp 134,9 miliar.

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar dengan skema first in first out. Urutan pembayaran disesuaikan catatan kami,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Endang Diarty, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Maksimal 25 Hari, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rumah Sakit

Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

Dia menambahkan, upaya penuntasan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Padang Bayar Klaim Rumah Sakit Rp 250 Miliar

Adapun yang sudah dibayar BPJS Kesehatan pada April 2019 secara lingkup nasional mencapai Rp 11 triliun dan khususnya Balikpapan mencapai Rp 134,9 miliar.

Khusus di cabang Balikpapan, ada 216 FKTP dan 26 FKRTL telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: DPR : Jangan Lagi Ada Antrean Panjang BPJS Kesehatan

BACA JUGA: Inilah Ruangan Khusus untuk Caleg yang Stres karena Kalah di Pileg

“Rata-rata pembayaran kami untuk Balikpapan sekitar Rp 50 miliar – Rp 60 miliar. Pembayaran paling tinggi ke Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo sekitar Rp 38 miliar,” terangnya.

Endang menjelaskan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam regulasi,” ungkapnya.

Ia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. Biaya pelayanan kesehatan di Balikpapan tidak jauh beda dengan pusat, di mana dominasi penyakit kronis, seperti cuci darah, hipertensi, dan jantung. Untuk rawat inap paling tinggi dari persalinan dan perawatan penyakit jantung.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucapnya.

Endang juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberi jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisasi, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.

"Ke depannya, insyaallah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," tutupnya. (aji/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan BPJS Kesehatan Pengaruhi Tingkat Kepuasan Masyakarat terhadap Jokowi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler