Bayar Pajak Bisa Lewat SMS

Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Capai 16,4 Juta

Selasa, 31 Agustus 2010 – 14:21 WIB
JAKARTA- Kementrian Keuangan saat ini sedang membangun sebuah sistem pelayanan pajak terbaru, yaitu melalui fasilitas elektronik guna meningkatkan pelayanan kepada para wajip pajakSistem pelayanan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengumpulan pundi-pundi keuangan negara dari pajak

BACA JUGA: Tangani Kemiskinan, APBN Siapkan Rp49,3 Triliun



"Saat ini Kemenkeu sedang mengembangkan pembayaran pajak melalui elektronik (e-payment)
Nantinya pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking, ATM, SMS atau saluran pembayaran lainnya," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (31/8) di Jakarta.

Dikatakan Agus, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak mengakui bahwa penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (Pph OP) saat ini masih relatif rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak penghasilan lainnya

BACA JUGA: Menkeu Ingin Bisa Evaluasi Keuangan Pemda

Kesulitan yang dialami pemerintah, karena masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Karena itulah katanya, pemerintah terus berusaha mencari cara baru agar tingkat kesadaran penyetoran pajak terus meningkat
Per 31 Juli 2010, WP OP baru tercatat mencapai 10.513.016 wajib pajak

BACA JUGA: Mendag Pantau Kepatuhan Pengusaha

Sehingga jumlah total WP OP terdaftar saat ini mencapai 16.437.872 wajib pajak.

"Pemerintah akan terus berusaha meningkatkan penerimaan pajak jenis Pph OPSudah dilakukan dengan membentuk KPP khusus untuk melayani WP OP yang tergolong high wealth individual (HWI)Tapi ini baru terpusat di Jakarta dan akan dikembangkan di kota-kota besar lainnya," kata Agus.

Sementara itu, terkait kritikan dari anggota DPR mengenai potensi hilangnya penerimaan negara dari kegiatan transfer pricing (pengalihan pajak oleh perusahaan besar terafiliasi), Menkeu Agus Marto mengatakan bahwa Pemerintah memang menyadari bahwa transfer pricing ini menjadi ancaman tersendiriBerbagai langkah pun telah disiapkan.

Di antaranya, Ditjen Pajak telah membentuk satu unit khusus untuk memeriksa setiap transaksi perusahaan group, melakukan pembenahan SDM bagi 1.100 pegawai Ditjen Pajak serta intensif melakukan pemeriksaan terhadap berbagai perusahaan besar yang terafiliasi antar negara.

"Untuk menyelesaikan kasus-kasus transfer pricing tersebut, perlu juga dibarengi dengan melakukan langkah-langkah diplomatik antar negara yang selama ini menjadi kendala bagi penyelesaian kasus-kasus transfer pricing," kata Agus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Masih jadi Negara Tujuan Impor Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler