BACA JUGA: Indonesia Masih jadi Negara Tujuan Impor Ilegal
Pada kunjungan kerja ini, turut serta pula Menko Kesra Agung Laksono, guna memantau secara langsung pengawasan di lapangan."Kita semua adalah konsumen
BACA JUGA: Realisasi Target Pajak Capai 56,5 Persen
Oleh karena itu, pemerintah senantiasa melakukan pemantauan dan pengawasan, sosialisasi serta persuasi, sehingga pelaku usaha tetap mematuhi kewajiban mereka terhadap perlindungan konsumen," ungkap Mendag, ketika meninjau Pasar Segar dan Ramah Mandiri, serta Pasar Swalayan Farmer's Market di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (30/8).Menurut Mendag, bagi sebagian besar konsumen di Indonesia, mereka harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup besar untuk melakukan transaksi dan konsumsi produk seperti makanan dan minuman
"Konsumen memerlukan bimbingan dan perlindungan dari semua pihak yang terlibat dalam proses penyediaan produk tersebut
BACA JUGA: TDL Tak Naik, Subsidi Membengkak
Pasar sebagai sarana penjualan produk, diharapkan bukan merupakan tempat peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya seperti tahu berformalin, bakso mengandung boraks, kerupuk diwarnai pewarna kuning metanil, atau ikan kakap merah yang mengandung pewarna Rhodamin B," jelasnya.Terkait dengan hal itu, serta mengingat peredaran dan penggunaan bahan berbahaya terus meningkat, baik dari jenis maupun jumlahnya serta kemudahan memperolehnya di pasar, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan disebutkan telah mengeluarkan Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan BerbahayaSedangkan untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai dan digunakan oleh konsumen, maka Kemendag pun telah mengeluarkan Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 jo Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang, yang mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri, mencantumkan label dalam Bahasa IndonesiaKebijakan ini sendiri akan mulai diberlakukan tanggal 1 September 2010 mendatang(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Waspadai Perlambatan Pemulihan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi