jpnn.com - jpnn.com - Warga Kalimantan Timur tak perlu repot lagi saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Warga bisa membayar pajak itu melalui mesin anjungan tunai mandiri.
BACA JUGA: Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan
Itu merupakan inovasi pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) untuk memudahkan wajib pajak (WP).
Namun, untuk sementara pembayaran baru bisa dilakukan ATM BNI dan Bankaltim.
BACA JUGA: Ditjen Pajak Bakal Ubrak-Abrik Google
“WP tinggal datang ke ATM, tak perlu ke kantor Samsat lagi,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Arief Prapto, Kamis (12/1).
Pajak tahunan tersebut akan menjadi satu dengan biaya administrasi pengesahan STNK.
BACA JUGA: Jaring 5.373 WP, Ditjen Pajak Bakal Kirim E-Mail Lagi
WP tinggal datang ke ATM kemudian mengikuti langkah-langkah yang sudah tertera.
Setelah mendapatkan struk, WP tinggal datang ke kantor Samsat terdekat untuk cap pengesahan pada STNK. “Struk jangan sampai hilang,” tuturnya.
Jika tidak sempat, warga juga bisa mendokumentasikan foto struk tersebut untuk arsip.
“Kalau bisa segera dibawa ke Samsat sekalian STNK-nya,” kata mantan Kapolresta Samarinda ini.
Perwira melati tiga ini mencontohkan, WP yang berada di luar Kaltim juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor.
Syaratnya, STNK terdaftar di Kaltim dan Kalimantan Utara.
“Nanti saat kembali, baru disahkan dengan bawa struk ATM,” tambah Arief. (aim/rsh/k18)
Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui ATM BNI dan Bankaltim
1. Melalui mesin ATM memilih menu layanan umum dan menu pembayaran Samsat serta memasukkan didahului kode wilayah (daftar kode wilayah ada pada menu ATM) lalu diikuti kode bayar 10 angka.
Contoh: KT 1234 ABC # 1234 A=01, B= 02, C=03
Pada entry layar ATM 1234 01 02 03
2. ATM akan melakukan verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor ke server Samsat.
3. Pada layar akan menampilkan data kendaraan yang dimaksud beserta jumlah nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang harus dibayar.
4. Jika wajib pajak setuju dengan informasi yang ditampilkan, maka pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran.
5. Jika proses pembayaran selesai dan dinyatakan berhasil maka mesin ATM otomatis mengeluarkan bukti pembayaran sukses berupa struk.
6. Wajib pajak menukarkan struk pembayaran di kantor Samsat terdekat, dengan melengkapi syarat, membawa STNK untuk disahkan petugas.
Daftar Konversi Kode Alfabet:
A=01 B=02 C=03 D=04 E=05 F=06 G=07 H=08 I=09 J=10 K=11 L=12 M=13 N=14 O=15 P=16 Q=17 R=18 S=19 T=20 U=21 V=22 W=23 X=24 Y=25 Z=26
Sumber Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku UMKM Dominasi Tax Amnesty
Redaktur : Tim Redaksi