Bayar PBB Bisa Pakai M-Banking BCA, Begini Caranya

Kamis, 02 Juni 2022 – 06:04 WIB
Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking. Foto: Tangkapan layar aplikasi BCA mobile

jpnn.com, JAKARTA - Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia atas propertinya seperti tanah dan bangunan. 

BACA JUGA: Kenaikan Pajak Jadi 11 Persen Berdampak Luar Biasa, Ini Buktinya

Dikutip dari laman resmi Bank Central Asia (BCA), Rabu (1/6) pembayaran PBB bisa dilakukan melalui m-banking BCA, ATM BCA, dan KlikBCA.

BCA telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk membayar PBB dan pajak daerah lainnya.

BACA JUGA: ABI: Tarif Pajak Aset Kripto Perlu Perhatikan Kemampuan Pengusaha

Berikut cara melakukan pembayaran PBB melalui m-banking BCA

Cara bayar PBB lewat m-banking BCA bisa dilakuan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

BACA JUGA: Komoditas Ekspor Bukan Satu-satunya Sumber Utama Penerimaan Pajak, Lalu Apa?

• Masuk ke BCA mobile

• Pilih menu “m-Payment” dan pilih “Pajak”

• Pilih jenis pajak “PBB”

• Pilih “Input No. Objek Pajak” lalu masukan Nomor Objek Pajak

• Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak

• Cek nominal tagihan yang muncul.

• Jika sudah benar klik “OK” lalu masukan “PIN m-BCA”

• Kamu akan mendapatkan konfirmasi jika pembayaran telah berhasil

Itulah cara melakukan pembaran PBB melalui mobile banking BCA bisa dilakukan melalui smartphone. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi Migor


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler