jpnn.com, JAKARTA - Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia atas propertinya seperti tanah dan bangunan.
BACA JUGA: Kenaikan Pajak Jadi 11 Persen Berdampak Luar Biasa, Ini Buktinya
Dikutip dari laman resmi Bank Central Asia (BCA), Rabu (1/6) pembayaran PBB bisa dilakukan melalui m-banking BCA, ATM BCA, dan KlikBCA.
BCA telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk membayar PBB dan pajak daerah lainnya.
BACA JUGA: ABI: Tarif Pajak Aset Kripto Perlu Perhatikan Kemampuan Pengusaha
Berikut cara melakukan pembayaran PBB melalui m-banking BCA
Cara bayar PBB lewat m-banking BCA bisa dilakuan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
BACA JUGA: Komoditas Ekspor Bukan Satu-satunya Sumber Utama Penerimaan Pajak, Lalu Apa?
• Masuk ke BCA mobile
• Pilih menu “m-Payment” dan pilih “Pajak”
• Pilih jenis pajak “PBB”
• Pilih “Input No. Objek Pajak” lalu masukan Nomor Objek Pajak
• Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
• Cek nominal tagihan yang muncul.
• Jika sudah benar klik “OK” lalu masukan “PIN m-BCA”
• Kamu akan mendapatkan konfirmasi jika pembayaran telah berhasil
Itulah cara melakukan pembaran PBB melalui mobile banking BCA bisa dilakukan melalui smartphone. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi Migor
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari