"Kami tidak tahu kalau ada pembayaran PBB
BACA JUGA: Kantor Gubernur Dipalang Pengusaha
Tidak ada juga yang melaporkan," kata Ketua Panwas Pemilukada Konut, Abu Bakar usai memberi keterangan pada sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/11)Abu Bakar mengatakan tidak tahu apakah pembayaran PBB itu masuk kategori politik uang atau bukan. "Terkait dengan kewenangan Panwas, pelanggaran Pemilu itu harus ada orang yang melapor, kemudian oleh Panwas akan diteruskan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
BACA JUGA: Orang Papua juga Bisa jadi Presiden
Selama proses tahapan Pemilukada tidak ada yang melapor," katanya.Di hadapan tiga hakim MK, Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota), Abu Bakar mengungkap, ada tiga pelanggaran pemilukada
BACA JUGA: Pengungsi Merapi Mulai Rambah Sragen
Namun ketiganya itu tidak ada yang sampai ke pengadilan karena laporan pelanggaran yang disampaikan terlambat, tidak cukup bukti, dan tidak ada yang mau bersaksi.Terlepas benar atau tidaknya pembayaran PBB itu, kata Asiswan, kategori pelanggaran Pemilukada oleh pasangan calon bupati ketika KPU menetapkan calon yang telah mendaftar di KPU.
"Tapi semuanya tergantung penilaian hakim, karena hakim yang menentukanItu sudah kami sampaikan dalam kesaksian kami." ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang tim kuasa hukum pemohon Ade Yuliawan mengatakan Aswad Sulaiman yang berpasangan dengan Ruksamin melakukan politik uang dengan membayarkan PBB masyarakat selama tiga tahun periode 2007-2009, sebelum dilakukan tahapan Pemilukada Konut yang digelarSaat itu, Aswad menjabat selaku Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara.
Sementara itu, dalam pemeriksaan keterangan saksi, pemohon kembali menghadirkan 13 saksiPemeriksaannya dilakukan melalui teleconfrence dari gedung MK dengan saksi yang berkumpul di Fakultas Hukum Universitas Haluoleo, KendariSedianya, pemeriksaan saksi ini dilakukan Selasa (9/11) laluKarena terkendala sambungan akibat gangguan cuaca sehingga pemeriksaan baru bisa dilakukan.
Saksi dari pemohon yang terdiri tiga pasangan calon Slamet Riyadi-Rudin Lahadi, Mustari-Muh Nur Sinapoy, dan Herry Asiku-Andhy Beddu umumnya menjelaskan adanya penundaan Pemilukada, masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pembayaran PBB oleh Aswad.
Ketigabelas saksi itu masing-masing, Yulius, Arif, Safiuddin, Sumardin, Saranani, Kamali, Elvis Mamengko, Asrul, Risal, Iswan Lahadi, Jamaruddin Ratmin, dan Benny BandasaHakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi yang memeriksa saksi lewat teleconfrence sempat menegur kuasa hukum pemohon karena daftar saksi yang diberikan ke hakim tidak sesuai permasalahan yang dijelaskan.
"Bagaimana Bapak Kuasa Hukum iniLha iya gak tahu saksinya," kata Ahmad.
Hakim memberikan waktu kepada para pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait untuk menyampaikan kesimpulannya kepada hakim lewat panitera MK hingga pukul 15.00 WIB, Kamis (11/11). Sidang perkara Pemilukada Konut tinggal menunggu putusan dan jadwalnya pembacaan putusannya tinggal menunggu sidang pleno dari sembilan hakim MK. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Tertimbun Lahar, 5 Desa Terisolir
Redaktur : Tim Redaksi