Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap

Jumat, 11 Oktober 2024 – 17:21 WIB
Penangkapan empat pemalsu uang rupiah di Mapolres Inhu. Foto:Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Empat pelaku pemalsuan uang rupiah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban Mustopa Ali, seorang penjaga Counter CK Cell di Jalan Azki Aris, Rengat.

BACA JUGA: Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada

“Laporan itu dibuat pelapor setelah dirinya menerima uang palsu pada 5 September 2024,” kata Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, Jumat (11/10).

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Arthur Joshua Toreh menjelaskan berdasarkan pelapor Mustopa pada hari kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB, dua orang tidak dikenal datang ke konternya untuk melakukan top-up dana sebesar Rp200.000.

BACA JUGA: Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD

Pembayaran dilakukan menggunakan dua lembar uang pecahan Rp100.000, yang belakangan diketahui merupakan uang palsu.

Setelah menyadari kejanggalan berupa gambar terbalik dan nomor seri yang sama, Mustopa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indragiri Hulu dengan menyertakan barang bukti berupa uang palsu dan rekaman CCTV.

BACA JUGA: Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika

“Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap uang yang dilaporkan ke Bank Indonesia, ditemukan bahwa uang tersebut memang palsu,” lanjut Arthur.

Pada 9 September 2024, tim Opsnal Narasinga berhasil mengamankan dua tersangka pertama, yakni MY alias Lambak dan SH  alias Heri, yang diduga membelanjakan uang palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, keduanya mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari JP alias Ucok dan SJ alias Eko.

“Kedua pelaku pemalsuan uang ini kemudian ditangkap di daerah Pasir Kemilu, Rengat,” ungkap Arthur.

Menurut keterangan tersangka, proses pemalsuan dilakukan dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer dan kertas HVS, kemudian dipotong dengan pisau cutter.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SJ meliputi printer Epson L360, kertas HVS, dan pisau cutter, sementara dari tersangka SH disita uang palsu senilai Rp100.000.

Barang bukti lain berupa dua lembar uang palsu, flashdisk, dan bukti transaksi top-up disita dari pelapor Mustopa Ali.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemalsuan uang yang lebih luas di wilayah tersebut.

“Kami akan terus memerangi peredaran uang palsu guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler