Bayaran Honorer Harus Masuk Kegiatan SKPD

Rabu, 26 Oktober 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA -- Hingga kemarin (25/10) belum jelas kapan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS akan diterbitkanPadahal, sebelumnya dijanjikan PP terbit Oktober ini dan selanjutnya sebanyak 67 ribu tenaga honorer yang akan diverifikasi lagi, diangkat menjadi CPNS.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek tidak berani memberikan jawaban kapan PP itu terbit

BACA JUGA: Ormas Dilarang Berseragam Loreng

Alasannya, urusan itu lebih merupakan kewenangan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)


Reydonnyzar menjelaskan, terlepas kapan tenaga honorer itu akan diangkat, pemerintah pusat berkomitmen moratorium penerimaan CPNS diterapkan secara tegas

BACA JUGA: Fuji Puji Pemberdayaan Perempuan di Indonesia

Penerimaan CPNS dengan formasi terbatas yang dimulai tahun depan, hanya boleh dilakukan oleh pemda-pemda dengan belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD-nya
Sedang bagi yang belanja pegawainya diatas 50 persen, dilarang melakukan rekrutmen CPNS

BACA JUGA: Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut



"Bagi 129 pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen, tidak akan ada formasi CPNSStop," tegas Donny, panggilan Reydonnyzar, kepada koran ini di ruang kerjanya.

Donny menjelaskan, belanja pegawai di banyak daerah membengkak juga disebabkan mereka masih terus-terusan menerima tenaga honorerPadahal, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, pemda sudah dilarang menerima honorer"Akibatnya, anggaran belanja pegawai terus membengkak," ujar Donny.

Nah, bagi daerah yang telanjur menerima tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 itu, kata Donny, pemda harus menganggarkan uang honor mereka ke dalam belanja program dan kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)"Jadi honorarium kegiatan, bukan belanja pegawai," terang Donny, yang juga pakar pengelolaan keuangan itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler