Ormas Dilarang Berseragam Loreng

Rabu, 26 Oktober 2011 – 03:28 WIB

JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal iniSeluruh ormas nantinya dilarang menggunakan seragam atau atribut yang mirip dengan seragam atau atribut aparat negara atau aparat hukum

BACA JUGA: Fuji Puji Pemberdayaan Perempuan di Indonesia

Pemerintah mengusulkan ketentuan larangan ini dimasukkan ke dalam UU Ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985.

"Ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang sama atau menyerupai aparat negara atau aparat hukum," terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/10).

Dia menjelaskan, poin tersebut merupakan salah satu pandangan pemerintah yang disampaikan saat pembahasan RUU Ormas dengan DPR, Senin (24/10) malam
Ditanya apa kriteria "mirip dengan seragam atau atribut aparat negara" itu, Donny menjelaskan, lebih detilnya nanti akan dibahas dengan DPR, sebagai pihak yang mengajukan usul inisiatif RUU tersebut.

DPR nantinya akan mendengar masukan dari Kapolri, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan masyarakat luas, untuk menjadi bahan pertimbangan pembahasan RUU Ormas, yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 22 Mei 2012.

Pemerintah juga mengusulkan agar seluruh Ormas berazas Pancasila, namun bisa mencantumkan azas sebagai ciri khas masing-masing, yang tidak bertentangan dengan Pancasila

BACA JUGA: Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut

Ormas juga wajib mendaftarkan diri ke pemerintah pusat dan pemda
"Hingga saat ini ada 2000-an Ormas yang sudah mendaftar di pusat dan 6000-an di daerah," ujar Donny.

Pemerintah, lanjutnya, selama ini banyak menerima pengaduan dari masyarakat tentang kiprah Ormas yang melakukan penyimpangan

BACA JUGA: Dibantu Satgas, Agus Condro Lekas Bebas

Karenanya, pemerintah mengusulkan agar di UU Ormas yang baru nantinya mengatur larangan Ormas bertindak layaknya aparat penegak hukum, melakukan penyidikan ke kantor-kantor pemerintah, dan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dari pengaduan masyarakat, lanjutnya, juga terindentifikasi ada Ormas yang menjadi sarana praktek pencucian uang, serta gerakan teroris dan sparatis.

UU Ormas nantinya, kata Donny, bisa menjadi payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan kepada Ormas yang melakukan pelanggaran"Jangan mau mengatur tapi tak mau diatur," cetus Donny.

Pemerintah juga mengusulkan agar diberi kewenangan mengevaluasi program, kegiatan, dan keuangan Ormas asing"Agar dalam beroperasi tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air dan tetap menjaga kedaulatan NKRI," kata Donny.

UU itu nantinya juga mengatur sanksi bagi Ormas yang nakal, yakni hingga pembubaran oleh pengadilan"Termasuk cara mengeksekusi putusan pengadilan, nanti diatur," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Surati PN Tanjungkarang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler