jpnn.com, TARAKAN - Sally memeragakan 45 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap bayinya, Selasa (17/10).
Reka ulang itu dilakukan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama di rumah DH, suami siri Sally, di Jalan Lestari, RT 3, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan.
BACA JUGA: Janda 3 Anak Menangis di Sidang
Di sana, Sally memeragakan 31 adegan. Lokasi kedua di tempat pencucian mobil milik Sally. Di tempat penemuan bayi itu, Sally memeragakan 14 adegan.
Di tempat pertama, rekonstruksi berjalan kurang lebih satu jam.
BACA JUGA: 14 Tersangka Kasus Narkoba Hanya Termenung
Rekonstruksi berjalan tanpa hambatan karena tidak ada kerumunan warga.
Rekonstruksi itu juga dihadiri Nunung Tri Sulistyawati selaku penasihat hukum Sally, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, dan ML.
BACA JUGA: Dandanan Menor Berujung Pengeroyokan
ML merupakan mantan pekerja Sally yang pertama kali menemukan bayi di dalam freezer.
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardiyanto mengatakan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan melakukan rekonstruksi tersebut guna memperjelas suatu tindak pidana.
Hal itu sekaligus untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan sebagai proses tahap II.
“Dari hasil reka adengan yang ada, untuk si pelaku melahirkan itu ada di adegan kesepuluh. Setelah itu, dia membungkusnya dengan memasukkan ke dalam plastik,” ungkap Deny.
Deny menambahkan, Sally memasukkan bayi yang sudah meninggal ke dalam plastik.
Namun, berdasarkan hasil visum dan autopsi, bayi berjenis kelamin perempuan ini dilahirkan dalam keadaan hidup.
Usai memasukkan ke dalam plastik, Sally melakukan adegan dengan menyimpan bayi tersebut ke kulkas yang ada di dalam rumahnya.
“Dari reka ulang, kami juga menyinkronkan pernyataan pelaku yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kondisi yang ada di lapangan. Apalagi, masih ada beberapa hal yang ganjal menurut penyidik,” ungkap Deny.
Usai melakukan rekonstruksi, pihak kepolisian tinggal melengkapi berkas dan meminta keterangan dari saksi ahli kandungan sesuai petunjuk dari jaksa.
“Kalau sudah lengkap sudah tahap dua baru dilimpahkan kepada kejaksaan,” pungkasnya. (zar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk, Tidur Tanpa Busana, Digituin 3 Pria
Redaktur & Reporter : Ragil