jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.
Menanggapi usulan itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemotongan gaji ASN 2,5 persen untuk zakat harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Honorer K2 Masih Berharap pada Revisi UU ASN
"Kami setuju (rencana) perpres itu dengan syarat. Satu, sifatnya sukarela. Kedua, ASN boleh mengusulkan penyalurannya ke mana. Ketiga, ada akuntabilitas pelaporannya," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/4).
Zudan mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sehingga tidak semua dipotong gajinya untuk berzakat lewat Baznas.
BACA JUGA: Gerakan Zakat ASN Pemprov Jateng sudah Tersistematisasi, Dipotong Langsung dari Gaji
"Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang," tegas pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itu.
Selain itu, Baznas-selaku lembaga pengelola dana umat-harus transparan dalam mengelola zakat.
BACA JUGA: Sidang Memanas, Habib Rizieq Langsung Berdiri, Menyampaikan Kalimat dengan Nada Tinggi
Baznas harus melaporkan nilai potongan dan peruntukan penyaluran zakat tersebut, kata Zudan.
"Baznas harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan, misalnya diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Jadi harus betul-betul akuntabel penyalurannya, kepada orang-orang yang berhak menerima," kata Prof Zudan, panggilan akrabnya.
Masukan Korpri terkait rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut telah disampaikan Zudan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Namun, belum ada pembicaraan mendalam terkait penyusunan draf peraturan presiden (perpres) soal itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo